PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 117 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA
OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71029);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71029), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identitas kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Benda Bergerak adalah kendaraan bermotor yang menjadi Objek Pajak Kendaraan Bermotor.
- Benda Tidak Bergerak adalah bumi dan bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Instansi Penegak Hukum adalah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
- Benda sitaan adalah setiap benda yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP.
- Pelelangan adalah penjualan barang rampasan yang dilakukan oleh negara melalui Kantor Lelang Negara secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum. |
|
|
3. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
Permohonan pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk yang dilengkapi dengan dokumen:
- surat keterangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak telah dilakukan penyitaan berdasarkan dokumen Berita Acara Penyitaan pada masing-masing perkara yang dikeluarkan oleh Instansi Penegak Hukum;
- risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan Penyitaan;
- fotokopi STNK, untuk Benda Bergerak; dan
- fotokopi SPPT PBB-P2, untuk Benda Tidak Bergerak.
|
(2) |
Penyampaian permohonan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman surat. |
|
|
|
4. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan beserta persyaratannya. |
(2) |
Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian. |
(3) |
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk memberikan Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2. |
(4) |
Keputusan Pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(5) |
Keputusan Pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(6) |
Format Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
|
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SRI HARYATI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71051