Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 TAHUN 2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 115 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK
PRODUKSI FILM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa kebangsaan dan kebanggaan atas produksi dalam negeri khususnya di bidang perfilman nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung pembinaan dan pengembangan perfilman nasional;
  2. bahwa untuk mendukung pembinaan dan pengembangan perfilman nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan pembebasan sebagian pajak hiburan untuk pertunjukan film nasional kepada setiap produsen perfilman nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; .
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;
  7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
  8. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  9. Harga Tanda Masuk (HTM) adalah harga yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung hiburan.
  10. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara hiburan.


BAB II
PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN

Pasal 2

(1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari setiap harga tanda masuk.
(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional.


Pasal 3

(1) Untuk menjamin pemberian pembebasan pajak hiburan kepada produsen yang memproduksi perfilman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha bioskop sebagai Wajib Pajak wajib menyerahkan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan kepada produsen.
(2) Kewajiban penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara pengusaha bioskop dengan produser melalui Persatuan Produser Film Indonesia.
(3) Penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(4) Tata cara pelaporan pemberian pembebasan pajak hiburan diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


Pasal 4

(1) Pemberian pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap tahun oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak bersama dengan instansi terkait lainnya.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian pembebasan pajak hiburan tahun berikutnya.
(3) Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2012.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


FADJAR PANJAITAN

NIP 195508261976011001



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 111