TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 115 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK
PRODUKSI FILM NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN
Pasal 2
(1) | Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari setiap harga tanda masuk. |
(2) | Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional. |
Pasal 3
(1) | Untuk menjamin pemberian pembebasan pajak hiburan kepada produsen yang memproduksi perfilman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha bioskop sebagai Wajib Pajak wajib menyerahkan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan kepada produsen. |
(2) | Kewajiban penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara pengusaha bioskop dengan produser melalui Persatuan Produser Film Indonesia. |
(3) | Penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(4) | Tata cara pelaporan pemberian pembebasan pajak hiburan diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
Pasal 4
(1) | Pemberian pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap tahun oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak bersama dengan instansi terkait lainnya. |
(2) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian pembebasan pajak hiburan tahun berikutnya. |
(3) | Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 111