Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 TAHUN 2016

  • 22 April 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 103 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2015, telah diatur mengenai pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah;
  2. bahwa masa berlaku Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2016;
  3. bahwa dikarenakan hingga saat ini masih banyak piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan kebijakan pemberian keringanan pajak berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
  7. Peratuan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  7. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  8. Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
  9. Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan Pemerintah Daerah.
  10. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


BAB II
BESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Bagian Kesatu
Besarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2

Pasal 2

(1) Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan
  2. Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.
(2) Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.


Bagian Kedua
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pasal 3

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan.
(2) Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.

  

Bagian Ketiga
Pemberlakuan

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.



BAB III
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG
PBB-P2

Pasal 5

Dinas Pelayanan Pajak melakukan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu :

  1. Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah; dan
  2. Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.


Pasal 6

(1) Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, melakukan tugas sebagai berikut:
  1. menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penyerahan Piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah;
  2. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; dan
  3. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut :
  1. menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012;
  2. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak;
  3. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak;
  4. melakukan penyesuaian keringanan pokok Piutang PBB-P2 dengan cara mengalikan pokok PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada Sistem Informasi PBB-P2; dan
  5. melakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).


Pasal 7

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberikan, keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.



BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(2) Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau ketentuan lain yang berlaku.

  

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 6 Maret 2016.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd.


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61010