Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 TAHUN 2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 100 TAHUN 2014

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN
DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2008, telah diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak;
  2. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tehtang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  14. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
  15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
  16. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
  17. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
  19. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  20. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  21. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
  22. Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;
  23. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Suku Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Suku Dinas adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  7. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  8. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak.
  9. Kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah.
  10. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  12. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  13. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  14. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
  15. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  19. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
  20. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  21. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
  22. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  23. Putusan Banding adalah putusan pengadilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  24. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak melunasi utang dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan, penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
  25. Surat Keputusan Angsuran adalah surat keputusan atas angsuran terhadap SKPD/SPPT-PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.


BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA
ANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK

Bagian Kesatu
Permohonan dan Persyaratan

Pasal 2

(1) Objek Pajak Daerah yang dapat dimohonkan untuk angsuran pembayaran pajak, meliputi jenis pajak:
  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  2. Pajak Hotel;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Parkir;
  5. Pajak Restoran;
  6. Pajak Air Tanah; dan
  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
(2) Jenis PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang dapat diangsur meliputi :
  1. PBB-P2 terutang yang terdapat dalam SKPD/SPPT PBB-P2 hasil pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak;
  2. PBB-P2 terutang yang diakibatkan Dinas Pelayanan Pajak tidak menerbitkan SPPT PBB-P2 karena permohonan baru atau atas permintaan Wajib Pajak yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2.


Pasal 3

(1) Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak terutang terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak dalam hal ini Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai dengan kewenangan pemungutan Pajak Daerah.
(2) Permohonan angsuran pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak dan/atau sanksi administrasi yang terdapat dalam :
  1. SKPD;
  2. SPPT PBB-P2;
  3. SKPDKB;
  4. SKPDKBT;
  5. STPD;
  6. Surat Keputusan Pembetulan;
  7. Surat Keputusan Keberatan; dan
  8. Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
(3) Permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama dan alamat Wajib Pajak;
  2. jenis objek pajak;
  3. NPWPD/NOPD;
  4. Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2;
  5. jumlah pajak terutang;
  6. jumlah sanksi administrasi; dan
  7. alasan pengajuan permohonan.
(4) Pengajuan permohonan angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran.
(5) Pengajuan permohonan angsuran pembayaran terhadap Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya keputusan.
(6) Permohonan angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikuasakan dengan surat kuasa bermeterai cukup.
(7) Bentuk dan format surat permohonan angsuran pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 4

(1) Pengajuan permohonan angsuran pembayaran PBB-P2 hasil pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. terhadap SPPT PBB-P2 yang telah diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2012, permohonan angsuran pembayaran PBB-P2 dapat diajukan sampai dengan 31 Desember 2013; dan
  2. terhadap SPPT PBB-P2 untuk tahun sampai dengan tahun 2012 yang SPPT PBB-P2 diterbitkan dalam tahun 2013, permohonan angsuran pembayaran PBB-P2 dapat diajukan paling lama, 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SPPT PBB-P2.
(2) Terhadap permohonan penerbitan SPPT PBB-P2 oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diatur ketentuan sebagai berikut :
  1. angsuran pembayaran PBB-P2 diberikan untuk tahun-tahun PBB-P2 yang belum pernah diterbitkan; dan
  2. SPPT PBB-P2 tahun berkenaan tidak dapat diberikan angsuran.


Pasal 5

Pengajuan permohonan angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. fotokopi identitas Wajib Pajak dan Kuasanya jika dikuasakan;
  2. surat kuasa jika dikuasakan;
  3. fotokopi SKPD/SPPT PBB-P2;
  4. fotokopi SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung;
  5. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi pembayaran secara angsuran beserta bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan;
  6. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya;
  7. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, permohonan angsuran yang disebabkan oleh kesulitan keuangan/likuiditas, melampirkan Laporan Keuangan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
  8. Keputusan Pengadilan dalam hal pailit.


Bagian Kedua
Jangka Waktu Angsuran

Pasal 6

(1) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tertentu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD, dapat memberikan persetujuan angsuran pembayaran pajak paling banyak 12 (dua belas) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

 

Bagian Ketiga
Perhitungan dan Bunga Angsuran

Pasal 7

(1) Besarnya pokok angsuran pembayaran pajak, dihitung dengan cara membagi jumlah pajak terutang dengan jumlah banyaknya angsuran yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Bunga angsuran dihitung dengan cara mengalikan besarnya bunga 2% (dua persen) dengan sisa angsuran.
Pajak yang Masih Harus Dibayar Dalam Surat Ketetapan Tahapan Utang Pajak Angsuran Bunga 2% Jumlah Angsuran
 +
Bunga
Jatuh Tempo Angsuran
(1) (2) (3) (4) (5)
(3) + (4)
(6)
600.000.000,00 Ke-1 600.000.000,00 100.000.000,00 12.000.000,00 112.000.000,00 05/06/2011
  Ke-2 500.000.000,00 100.000.000,00 10.000.000,00 110.000.000,00 05/07/2011
  Ke-3 400.000.000,00 100.000.000,00 8.000.000,00 108.000.000,00 05/08/2011
  Ke-4 300.000.000,00 100.000.000,00 6.000.000,00 106.000.000,00 05/09/2011
  Ke-5 200.000.000,00 100.000.000,00 4.000.000,00 104.000.000,00 05/10/2011
  Ke-6 100.000.000,00 100.000.000,00 2.000.000,00 102.000.000,00 05/11/2011

   


Bagian Keempa

Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Angsuran

Pasal 8

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai kewenangannya melakukan penelitian permohonan beserta kelengkapannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. menolak, apabila persyaratan tidak lengkap; dan
  2. menerima dan memproses permohonan, apabila persyaratan lengkap.
(2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan.
(3) Menerima dan memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD melakukan perhitungan pokok angsuran berikut bunga; dan
  2. perhitungan pokok angsuran berikut bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a, menggunakan nota perhitungan.
(4) Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD menerbitkan keputusan pembayaran angsuran berikut bunga.
(5) Penerbitan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan angsuran.
(6) Surat Keputusan pembayaran angsuran berikut bunga disampaikan kepada pemohon paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan.
(7) Surat keputusan pembayaran angsuran berikut bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didokumentasikan dan digunakan sebagai dasar penagihan pajak terutang apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat keputusan pembayaran angsuran.
(8) Apabila setelah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD tidak atau belum menerbitkan surat keputusan, maka permohonan dianggap diterima.
(9) Bentuk dan format surat keputusan angsuran pembayaran pajak berikut bunga sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB III
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Bagian Kesatu
Persyaratan dan Permohonan

Pasal 9

(1) Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak terutang terhadap objek pajak tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak dalam hal ini Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai dengan kewenangan pemungutan Pajak Daerah.
(2) Penundaan pembayaran pajak terutang hanya dapat diberikan untuk jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender dan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
(3) Objek pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB);
  2. Pajak Hotel;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Parkir;
  5. Pajak Restoran;
  6. Pajak Air Tanah; dan
  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2).
(4) Permohonan penundaan pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak dan/atau sanksi administrasi yang terdapat dalam :
  1. SKPD;
  2. SPPT PBB-P2;
  3. SKPDKB;
  4. SKPDKBT;
  5. STPD;
  6. Surat Keputusan Pembetulan;
  7. Surat Keputusan Keberatan; atau
  8. Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
(5) Permohonan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
  1. nama dan alamat Wajib Pajak;
  2. jenis objek pajak;
  3. NPWPD/NOPD;
  4. jumlah pajak terutang;
  5. jumlah sanksi administrasi; dan
  6. alasan pengajuan permohonan penundaan pembayaran.
(6) Pengajuan permohonan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran.
(7) Pengajuan permohonan penundaan pembayaran terhadap keputusan Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h, diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya keputusan.
(8) Permohonan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikuasakan dengan surat kuasa bermeterai cukup.
(9) Bentuk dan isi surat permohonan penundaan pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 10

Pengajuan permohonan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. fotokopi identitas Wajib Pajak dan Kuasanya jika dikuasakan;
  2. surat kuasa jika dikuasakan;
  3. fotokopi SKPD;
  4. fotokopi SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung;
  5. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi pernbayaran penundaan beserta bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan;
  6. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya; dan
  7. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, permohonan penundaan yang disebabkan oleh kesulitan keuangan/likuiditas, melampirkan Laporan Keuangan yang dibuat oleh Akuntan Publik.


Bagian Kedua
Tata Cara Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak

Pasal 11

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD sesuai kewenangannya melakukan penelitian permohonan beserta kelengkapannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. menolak, apabila persyaratan tidak lengkap; dan
  2. menerima dan memproses permohonan, apabila persyaratan lengkap.
(2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD menerbitkan surat persetujuan penundaan pembayaran pajak berikut sanksi administrasinya.
(4) Penerbitan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan penundaan.
(5) Surat persetujuan penundaan pembayaran pajak berikut sanksi administrasi disampaikan kepada pemohon paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan.
(6) Surat persetujuan penundaan pembayaran pajak berikut sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didokumentasikan dan digunakan sebagai dasar penagihan apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat persetujuan penundaan pembayaran pajak.
(7) Apabila setelah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD tidak atau belum memberikan persetujuan, maka permohonan dianggap diterima.
(8) Bentuk dan format surat persetujuan penundaan pembayaran pajak berikut sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB IV
JAMINAN BARANG BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
UNTUK PERMOHONAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK

Pasal 12

(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh surat paksa dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang dengan memberikan jaminan berupa barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
(2) Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan sebelum diterbitkan surat penyitaan kepada Wajib Pajak.
(3) Jaminan objek barang bergerak dan/atau tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus senilai pajak yang terutang.
(4) Penyerahan jaminan objek pajak tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa sertifikat tanah dan/atau bangunan.
(5) Penyerahan jaminan objek pajak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
  1. kendaraan bermotor berikut bukti kepemilikan;
  2. logam mulia berikut sertifikatnya;
  3. sertifikat deposito; dan
  4. barang bergerak lainnya.
(6) Penyerahan jaminan objek pajak barang bergerak dan/atau tidak bergerak diberikan tanda terima jaminan oleh Jurusita Pajak Daerah dengan diketahui oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD.
(7) Bentuk dan format tanda terima jaminan objek pajak barang bergerak dan/atau tidak bergerak sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(8) Tata Cara Penyelesaian permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah diterbitkan surat paksa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Terhadap permohonan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih dalam proses penyelesaian sebelum diberlakukannya Peraturan Gubernur ini tetap mengacu kepada ketentuan lama.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2014
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Ttd

BASUKI T. PURNAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juni 2014

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


Ttd


WIRIYATMOKO




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 61023