Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-43/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP - 43/BC/2010

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR
AUDIT, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN
KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI SURAT
PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;
  2. bahwa untuk mendukung kelancaran dan mengoptimalkan pelaksanaan penetapan kembali tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melimpahkan kewenangan kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR AUDIT, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN.



PERTAMA :


Memberikan pelimpahan wewenang kepada:

  1. Direktur Teknis Kepabeanan;
  2. Direktur Audit;
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC).

untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,



KEDUA :


Pelimpahan wewenang kepada Direktur Teknis Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a diberikan dalam hal terdapat permintaan penelitian ulang dari unit lain di Kantor Pusat DJBC.



KETIGA :


Pelimpahan wewenang kepada Direktur Audit sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b diberikan dalam hal audit kepabeanan dilakukan oleh Direktorat Audit.



KEEMPAT :


Pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c diberikan dalam hal penelitian ulang atau audit kepabeanan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC.



KELIMA :


Pelimpahan wewenang kepada Kepala KPU BC sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf d diberikan dalam hal penelitian ulang atau audit kepabeanan dilakukan oleh KPU BC.



KEENAM :


Menginstruksikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala KPU BC untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dengan penuh tanggung jawab dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara periodik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



KETUJUH :


Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



KEDELAPAN :


Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Direktur Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Para Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai;
  5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 2010

DIREKTUR JENDERAL,


ttd,-


THOMAS SUGIJATA

NIP 19510621 197903 1 001