TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP - 43/BC/2010
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR
AUDIT, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN
KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI SURAT
PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR AUDIT, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN.
PERTAMA :
Memberikan pelimpahan wewenang kepada:
untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
KEDUA :
Pelimpahan wewenang kepada Direktur Teknis Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a diberikan dalam hal terdapat permintaan penelitian ulang dari unit lain di Kantor Pusat DJBC.
KETIGA :
Pelimpahan wewenang kepada Direktur Audit sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b diberikan dalam hal audit kepabeanan dilakukan oleh Direktorat Audit.
KEEMPAT :
Pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c diberikan dalam hal penelitian ulang atau audit kepabeanan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC.
KELIMA :
Pelimpahan wewenang kepada Kepala KPU BC sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf d diberikan dalam hal penelitian ulang atau audit kepabeanan dilakukan oleh KPU BC.
KEENAM :
Menginstruksikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala KPU BC untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dengan penuh tanggung jawab dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara periodik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
KETUJUH :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001