KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP - 269/BC/2025TENTANGPENATAAN WILAYAH KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DAN BANDAR UDARA KHUSUSDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penataan wilayah kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan bandar udara internasional dan bandar udara khusus telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-200/BC/2025 tentang Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Penetapan Bandar Udara Internasional dan Bandar Udara Khusus;
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, serta mengingat terdapat penyesuaian perubahan penetapan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, perlu mengatur kembali penataan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan bandar udara internasional dan bandar udara khusus;
- bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-200/BC/2025 tentang Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Penetapan Bandar Udara Internasional dan Bandar Udara Khusus masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 293 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perubahan lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Penetapan Bandar Udara Internasional dan Bandar Udara Khusus;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Memperhatikan :
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau Ke Luar Negeri.
- Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-1520/SJ/2025 tanggal 7 Desember 2025 hal Rekomendasi Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal DJBC atas Wilayah Kerja Bandar Udara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENATAAN WILAYAH KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DAN BANDAR UDARA KHUSUS.
KESATU :Menetapkan penataan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan bandar udara internasional dan bandar udara khusus.
KEDUA :Terhadap penataan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah dilakukan penyesuaian nama, tipe, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT :Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-200/BC/2025 tentang Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Atas Penetapan Bandar Udara Internasional dan Bandar Udara Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
- Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
- Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
DJAKA BUDHI UTAMA