KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP - 231/BC/2025TENTANGPENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDUAPULUHDUADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 meliputi Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Layanan Cukai dan Layanan Pengawasan;
- bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan, Layanan Cukai, Layanan BC 24 Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Layanan Perijinan Transaksional TPB, Layanan Perijinan Bongkar Timbun, Layanan Pengawasan ROSA (Record of Shipment), Layanan Pengawasan CNTC (Customs Narcotics And Targeting Center), Layanan Pengawasan KLN (Kejahatan Lintas Negara), Layanan Pengawasan Database Narkotika (DB Narkotika) dan Layanan Pengawasan CITAC (Customs Intelligence and Targeting Centre) telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0;
- bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory)CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhdua;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
-
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pendanaan Terorisme;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran Dan Penimbunan Barang Impor;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 210/PMK.04/2019;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/6427/2021 tentang Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-19/BC/2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-20/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan Dan Cukai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-27/BC/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Barang Asal Impor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dengan Cara Selain Diekspor;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2020 tentang Tatalaksana Pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut DJBC;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-179/BC/2022 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Sistem Targeting Khusus Narkotika;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 Tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Memperhatikan :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama sampai dengan Tahap Keduapuluhsatu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDUAPULUHDUA.
KESATU :Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
| 1. |
Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. |
| 2. |
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
KEDUA :Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
KETIGA :Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA untuk Layanan Cukai adalah untuk layanan yang telah tersedia di CEISA 4.0 dan telah dilaksanakan uji coba (piloting) CEISA 4.0. Untuk layanan cukai yang belum tersedia di CEISA 4.0 tetap menggunakan layanan dengan sistem eksisting (Exiss/SAC).
KEEMPAT :Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KELIMA :Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KEENAM :Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KETUJUH :Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KEDELAPAN:Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk mulai berlaku pada tanggal yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
KESEMBILANKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2025.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
| a. |
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
| b. |
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
| c. |
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
DJAKA BUDHI UTAMA