KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP - 234/BC/2025TENTANGTIM PENANGANAN BENCANA ALAM SUMATERA DAN JAWA TIMUR TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang :
| a. |
bahwa terdapat beberapa satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdampak bencana alam di Tahun 2025, meliputi:
| 1) |
satuan kerja DJBC di wilayah kerja Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dan sekitarnya terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada bulan November hingga Desember Tahun 2025; dan |
| 2) |
satuan kerja DJBC di wilayah kerja Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya terdampak bencana alam erupsi besar Gunung Semeru yang terjadi pada bulan November hingga Desember Tahun 2025. |
|
| b. |
bahwa dalam rangka memberikan bantuan kepada pegawai, keluarga dan pemulihan aset di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terkena dampak bencana alam sebagaimana huruf a, diperlukan membentuk Tim Penanganan Bencana Alam Sumatera dan Jawa Timur Tahun 2025 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sekaligus mendukung Satuan Tugas Penanganan Bencana di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
| c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tim Penanganan Bencana Alam Sumatera dan Jawa Timur Tahun 2025 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
Mengingat :MEMUTUSKAN:Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TIM PENANGANAN BENCANA ALAM SUMATERA DAN JAWA TIMUR TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
PERTAMA :
Mengangkat dan menetapkan para pegawai sebagaimana tersebut pada Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, sebagai Tim Penanganan Bencana Alam Sumatera dan Jawa Timur Tahun 2025 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC).
KEDUA :Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC terdiri dari Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Pusat dan Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Daerah.
KETIGA : Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC memiliki tugas:
- inventarisasi pegawai dan aset terdampak;
- bantuan logistik dan evakuasi pegawai, keluarga dan masyarakat; dan
- pelaporan dan pemantauan.
KEEMPAT :Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Pusat memiliki tugas melakukan koordinasi pelaksanaan, memberikan dukungan, serta pemantauan dalam pelaksanaan penanganan bencana alam kepada Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Daerah.
KELIMA :Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Daerah memiliki tugas menginventarisasi pegawai dan aset terdampak, memberikan bantuan logistik dan evakuasi pegawai, keluarga pegawai dan masyarakat, serta menyampaikan laporan.
KEENAM :Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC dapat merekrut dan menugaskan relawan DJBC untuk membantu melaksanakan penanganan bencana alam.
KETUJUH :Laporan sebagaimana Diktum KELIMA dapat disampaikan dalam bentuk naskah dinas resmi atau saluran komunikasi lainnya yang bertujuan untuk melaporkan pelaksanaan penanganan bencana alam kepada Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Pusat.
KEDELAPAN :Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan penanganan bencana alam Sumatera dan Jawa Timur Tahun 2025 dinyatakan selesai.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
- Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
- Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- Pegawai yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
DJAKA BUDHI UTAMA