Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-43/BC/2010

  • 18 Jun 2010

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    Nomor KEP-43/BC/2010

    PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR AUDIT, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN