Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-235/BC/2025

  • 08 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 235/BC/2025

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) CEISA 4.0 LAYANAN TPB FITUR SELF SERVICE REPORT (SSR) MOBILE

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan, monitoring dan evaluasi fasilitas kepabeanan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperlukan program transformasi terkait fasilitas kepabeanan yang optimal dan terintegrasi sebagai implementasi program strategis pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Layanan Pelaporan Mandiri (Self Service Report) Mobile Melalui Ceisa 4.0 Mobile.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikatd (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 9/BC/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 30/BC/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat.
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) CEISA 4.0 LAYANAN TPB FITUR SELF SERVICE REPORT (SSR) MOBILE.



KESATU  :


Menunjuk dan menetapkan untuk melaksanakan uji coba (piloting) CEISA 4.0 Layanan TPB Fitur Self Service Report (SSR) Mobile sebagaimana terlampir.



KEDUA  :


Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba (piloting) CEISA 4.0 Layanan TPB Fitur Self Service Report (SSR) Mobile sebagaimana dimaksud Diktum KESATU.



KETIGA  :


Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2025.


Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

  1. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  2. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  3. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta;
  5. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang;


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 2025

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd


DJAKA BUDHI UTAMA