KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 216/BC/2020
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY)
SINGLE SUBMISSION - JOINT INSPECTION KARANTINA DAN BEA CUKAI
PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI (KPUBC) TIPE A
TANJUNG PRIOK, KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN
CUKAI (KPPBC) TIPE MADYA PABEAN BELAWAN, TANJUNG EMAS, DAN
TANJUNG PERAK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa pelaksanaan uji coba Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak telah dilaksanakan sejak Juni 2020;
- bahwa evaluasi pelaksanaan ujicoba Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak telah dilaksanakan pada tanggal 7 September 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah dirubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SINGLE SUBMISSION - JOINT INSPECTION KARANTINA DAN BEA CUKAI PADA DAN KPUBC TIPE A TANJUNG PRIOK, KPPBC TIPE MADYA PABEAN BELAWAN, TANJUNG EMAS, DAN TANJUNG PERAK.
PERTAMA :
Menunjuk KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak untuk menerapkan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai.
KEDUA :
Penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan secara penuh (mandatory) mulai tanggal:
- 21 September 2020 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan;
- 28 September 2020 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
- 12 Oktober 2020 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
- 9 November 2020 pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
KETIGA :
Penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA meliputi kegiatan:
- penyampaian permohonan pemeriksaan Karantina dan pemberitahuan pabean impor melalui sistem Indonesia National Single Window (Single Submission); dan
- pemeriksaan fisik bersama (Joint Inspection) Karantina dan Bea Cukai sesuai dengan manajemen risiko.
KEEMPAT :
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai bekerja sama dengan Direktur Penjaminan Mutu, Lembaga Nasional Single Window mempersiapkan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
KELIMA :
Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Kepala KPU BC Tanjung Priok, dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Perak melakukan evaluasi terhadap penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak dimulainya penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai secara mandatory.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Kepala Lembaga Nasional Single Window
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penjaminan Mutu, Lembaga Nasional Single Window;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
- Kepala Kantor Wliayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
- Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok;
- Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan;
- Kepala KPBBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
- Kepala KPBBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2020
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI