Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-216/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 216/BC/2020

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY)
SINGLE SUBMISSION - JOINT INSPECTION KARANTINA DAN BEA CUKAI
PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI (KPUBC) TIPE A
TANJUNG PRIOK, KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN
CUKAI (KPPBC) TIPE MADYA PABEAN BELAWAN, TANJUNG EMAS, DAN
TANJUNG PERAK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 

Menimbang :

  1. bahwa pelaksanaan uji coba Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak telah dilaksanakan sejak Juni 2020;
  2. bahwa evaluasi pelaksanaan ujicoba Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak telah dilaksanakan pada tanggal 7 September 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah dirubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SINGLE SUBMISSION - JOINT INSPECTION KARANTINA DAN BEA CUKAI PADA DAN KPUBC TIPE A TANJUNG PRIOK, KPPBC TIPE MADYA PABEAN BELAWAN, TANJUNG EMAS, DAN TANJUNG PERAK.



PERTAMA :


Menunjuk KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak untuk menerapkan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai.



KEDUA :


Penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan secara penuh (mandatory) mulai tanggal:

  1. 21 September 2020 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan;
  2. 28 September 2020 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
  3. 12 Oktober 2020 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
  4. 9 November 2020 pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok.

 


KETIGA :


Penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA meliputi kegiatan:

  1. penyampaian permohonan pemeriksaan Karantina dan pemberitahuan pabean impor melalui sistem Indonesia National Single Window (Single Submission); dan
  2. pemeriksaan fisik bersama (Joint Inspection) Karantina dan Bea Cukai sesuai dengan manajemen risiko.


KEEMPAT :


Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai bekerja sama dengan Direktur Penjaminan Mutu, Lembaga Nasional Single Window mempersiapkan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan KPUBC Tipe A Tanjung Priok.



KELIMA :


Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Kepala KPU BC Tanjung Priok, dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Perak melakukan evaluasi terhadap penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak dimulainya penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai secara mandatory.



KEENAM :


Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Kepala Lembaga Nasional Single Window
  3. Direktur Teknis Kepabeanan;
  4. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  6. Direktur Penjaminan Mutu, Lembaga Nasional Single Window;
  7. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
  8. Kepala Kantor Wliayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta;
  9. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
  10. Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok;
  11. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan;
  12. Kepala KPBBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
  13. Kepala KPBBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
  14. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2020

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd.


HERU PAMBUDI