TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228/PMK.04/2015
TENTANG
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DAN
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
Pasal 2
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain Yang Diperlakukan Sama Dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai, diberitahukan dengan PIB. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(3) | PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. |
(4) | Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan sendiri, importir dapat menguasakannya kepada PPJK. |
(5) | Ketentuan mengenai pengeluaran barang impor. yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. |
Pasal 3
(1) | PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), disampaikan oleh importir ke Kantor Pabean. |
(2) | Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
|
(3) | Penyampaian PIB secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan atas Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. |
(4) | PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik atau tulisan di atas formulir. |
(5) | PIB dalam bentuk Data Elektronik disampaikan melalui sistem PDE kepabeanan atau menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik. |
(6) | Penyampaian PIB dalam bentuk Data Elektronik melalui sistem PDE kepabeanan dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE kepabeanan. |
(7) | Dalam hal Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), PIB disampaikan melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW). |
(8) | Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE kepabeanan. |
(9) | Direktur Jenderal menetapkan Kantor Pabean yang terhubung dengan portal Indonesia National Single Window (INSW). |
BAB III
PENYAMPAIAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
Pasal 4
(1) | Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi importir yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/atau pengakuan sebagai AEO. |
(3) | Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa cetakan (hard copy) atau Data Elektronik dari hasil pemindaian. |
(4) | Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa atau Portal Indonesia National Single Window (INSW). |
(5) | Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy). |
(6) | Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional. |
Pasal 5
(1) | Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:
|
||||
(2) | Apabila batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan PIB berikutnya oleh:
|
||||
(3) | Data Elektronik yang disampaikan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. | ||||
(4) | Importir wajib menyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. |
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI,
DAN/ATAU PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Pasal 6
(1) | Importir bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB. |
(2) | Dalam hal importir tidak ditemukan, PPJK yang mendapat kuasa pengurusan PIB, bertanggung jawab terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 7
(1) | Barang impor hanya dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan TPS, setelah importir membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. | ||||||
(2) | Dalam hal barang impor merupakan barang kena cukai, selain membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir wajib melunasi cukai dengan cara:
|
||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk:
|
||||||
(4) | Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan TPS setelah importir menyerahkan jaminan sebesar:
|
Pasal 8
(1) | Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara:
|
(2) | Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan paling lama pada tanggal pendaftaran PIB. |
(3) | Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas:
|
BAB V
PROSEDUR PENGELUARAN BARANG
Pasal 9
(1) | Barang impor harus dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain Yang Diperlakukan Sama Dengan TPS, setelah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan. |
(2) | Dalam hal barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikeluarkan dari TPS di pelabuhan atau bandar udara, Kepala Kantor Pabean menyampaikan daftar barang yang tidak dikeluarkan kepada penyelenggara pelabuhan atau bandar udara. |
(3) | Sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif, dengan mempertimbangkan manajemen risiko. |
(4) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang. |
Pasal 10
(1) | Barang impor yang dilarang atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain Yang Diperlakukan Sama Dengan TPS, setelah importir memenuhi persyaratan yang diatur oleh instansi terkait. |
(2) | Importir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan impor yang diatur oleh instansi terkait. |
(3) | Dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, importir harus memberitahukan barang impor sebagai barang larangan dan/atau pembatasan dan status pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasannya dalam PIB. |
(4) | Penelitian pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan manajemen risiko berdasarkan PIB yang disampaikan oleh importir. |
(5) | Penelitian pemenuhan persyaratan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
(1) | Dalam hal sistem PDE kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dinyatakan tidak dapat beroperasi oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, penyampaian PIB dapat dilakukan dengan Media Penyimpan Data Elektronik. |
(2) | Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan pada Kantor Pabean tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, penyampaian PIB dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. |
(3) | Dalam hal portal pengguna jasa atau portal Indonesia National Single Window (INSW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) tidak dapat beroperasi, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan dalam bentuk cetakan (hard copy). |
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. | tata cara penyampaian PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); |
b. | tata cara penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1); |
c. | tata cara pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); |
d. | tata cara pemberian persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan dan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan |
e. | tata cara penelitian pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), |
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; dan |
2. | Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1898