Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-198/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR KEP - 198/BC/2020

TENTANG

RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
TAHUN 2020-2024

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diatur bahwa Pimpinan Kementerian/Lembaga menetapkan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2020-2024;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  3. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.01/2013 tentang Kebijakan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2014-2024;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024;
  6. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 28/MK.1/2020 tentang Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TAHUN 2020-2024.



PERTAMA :


Menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2020-2024, yang berisi:

1. Pendahuluan;
2. Visi, Misi, Tujuan, Fungsi Utama, dan Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Penutup; dan
6. Lampiran, yang meliputi Matriks Kerangka Regulasi dan Matriks Kinerja dan Kerangka Pendanaan;

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini yang bersifat indikatif.



KEDUA :


Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA menjadi dokumen perencanaan strategis jangka menengah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.



KETIGA :


Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai:

1. acuan dalam penyusunan Peta Strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; dan
2. acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.


KEEMPAT :


Rencana Strategis DJBC Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA juga menjadi dokumen acuan dalam rangka pelaksanaan manajemen transformasi yang dilaksanakan di lingkungan DJBC dalam periode tahun 2020-2024.



KELIMA :


Terhadap Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam PERTAMA dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap tahun, dan dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah satu tahun anggaran berakhir.



KEENAM :


Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis selaku koordinator penyusunan Rencana Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan hasil monitoring dan evaluasi Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



KETUJUH :


Seluruh Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyusun Rencana Strategis yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis selaku koordinator penyusunan Rencana Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan.



KEDELAPAN :


Seluruh Unit Eselon II Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai wajib menyusun Dokumen Perencanaan Strategis yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Eselon II bersangkutan, yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis selaku koordinator penyusunan Rencana Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



KESEMBILAN :


Terhadap Rencana Strategis Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dan Dokumen Perencanaan Strategis Unit Eselon II Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap tahun, dan dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah satu tahun anggaran berakhir.



KESEPULUH :


Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan hasil monitoring dan evaluasi Rencana Strategis ataupun Dokumen Perencanaan Strategis kepada Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis selaku koordinator penyusunan Rencana Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



KESEBELAS :


Arah Kebijakan dan Strategi dalam Rencana Strategis DJBC Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dijabarkan lebih lanjut dalam Kertas Kerja DJBC Tahun 2020-2024 yang bersifat indikatif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



KEDUABELAS :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; dan
  5. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


-ttd-


HERU PAMBUDI