KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 167/BC/2024
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SISTEM VALIDASI PEMENUHAN KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN PADA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling) dalam proses pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk meningkatkan kesiapan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, diperlukan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Sistem Validasi Pemenuhan Ketentuan Larangan dan Pembatasan pada Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling);
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 724), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 230);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SISTEM VALIDASI PEMENUHAN KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN PADA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING).
KESATU :
Pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling) merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan Rush Handling dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses, infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) secara bertahap untuk memastikan validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan Rush Handling dapat diterapkan atau dioperasikan secara penuh.
KEDUA :
Pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling) dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2024 dengan mengikutsertakan Kantor Pabean menggunakan CEISA 4.0 yang terintegrasi dengan SINSW.
KETIGA :
Kantor Pabean yang ditunjuk untuk melaksanakan uji coba (piloting) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
KEEMPAT :
Memerintahkan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk:
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba (piloting) melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window; dan
- menugaskan pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window dalam rangka penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan uji coba (piloting).
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
- Kepala KPUBC Tipe C Soekarno Hatta;
- Kepala KPPBC TMP Juanda;
- Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai; dan
- Kepala KPPBC TMP B Kualanamu.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd
ASKOLANI