1. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki karakteristik tertentu, seperti:
a. |
peka kondisi; dan/atau |
b. |
peka waktu. |
|
(2) |
Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. |
jenazah dan abu jenazah; |
b. |
organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; |
c. |
barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; |
d. |
binatang hidup; |
e. |
tumbuhan hidup; |
f. |
surat kabar dan majalah yang peka waktu; |
g. |
dokumen (surat); |
h. |
uang kertas asing (banknotes); |
i. |
vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; |
j. |
tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya; |
k. |
ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; |
l |
daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau |
m. |
barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
|
|
2. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) |
Dalam hal barang impor yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan:
a. |
jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l, importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau |
b. |
jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas jenis barang yang diajukan. |
|
(2) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon persetujuan melalui SKP dan importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon penolakan melalui SKP dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) |
Dalam hal SKP mengalami gangguan:
a. |
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan perubahan atas kesalahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8); |
b. |
Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); dan |
c. |
respon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), |
disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik. |
|
3. |
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(1a) |
Bentuk atau jenis jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. |
jaminan tunai; |
b. |
jaminan bank; |
c. |
jaminan dari perusahaan asuransi; |
d. |
jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional; |
e. |
jaminan dari lembaga penjamin; |
f. |
jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan/atau |
g. |
jaminan tertulis. |
|
(2) |
Jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). |
(3) |
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan dalam hal:
a. |
importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen), memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang diajukan proses Pelayanan Segera (Rush Handling); atau |
b. |
barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
|
(4) |
Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
|
4. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(2) |
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(3) |
Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam SKP. |
(4) |
Dalam hal SKP mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan. |
(5) |
Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor. |
|
5. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(2) |
Persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
a. |
2 (dua) jam terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima secara lengkap dan dalam hal barang merupakan kategori jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l; atau |
b. |
5 (lima) jam terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima secara lengkap dan dalam hal barang impor termasuk dalam jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m. |
|
(3) |
Penentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
barang telah tiba di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS; |
b. |
importir telah memenuhi ketentuan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; |
c. |
terdapat kesesuaian antara hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan |
d. |
barang impor tidak dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain. |
|
(4) |
Dalam hal SKP mengalami gangguan, persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir. |
|
6. |
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dihapus, serta ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(4) |
Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
|
7. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) |
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi. |
(2) |
Dalam hal importir tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (8), permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) berikutnya tidak dilayani selama 60 (enam puluh) hari pada seluruh Kantor Pabean terhitung sejak tanggal permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
|
8. |
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
(1) |
Dalam hal sebagian barang impor yang diajukan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling):
a. |
belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; |
b. |
terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya; dan/atau |
c. |
dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, |
terhadap barang selain huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian. |
(2) |
Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dapat dilakukan dalam hal:
a. |
telah dipenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; |
b. |
telah mendapat izin pengeluaran barang dari pengadilan niaga; dan/atau |
c. |
berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak terbukti bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta. |
|
|
9. |
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |