KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-116/BC/2025TENTANGPENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDUAPULUHSATUDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang :
- Bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 meliputi Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan rinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, dan Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
- bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan, Layanan SAPABANKUM, Layanan Cukai, Layanan Barang Pindahan dan Layanan Perizinan Transaksional telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai;
- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0;
- Bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhsatu.
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
-
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 Tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 15/BC/2018 Tentang Tata Laksana Upaya dan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
-
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 19/BC/2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan;
-
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 30/BC/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat;
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran Dan Penimbunan Barang Impor;
-
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Jaminan;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2016 tentang Tata Cara Pemberian Penundaan, Pemberian Perpanjangan Penundaan Dan Penyelesaian Penundaan Pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor, Atau Bea Masuk, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor Karena Menunggu Keputusan Pembebasan Atau Keringanan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 09/BC/2015 Tentang Tata Kerja Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet Atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet;
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 04/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor;
-
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 139/BC/2022 Tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
Memperhatikan : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama sampai dengan Tahap Keduapuluh.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDUAPULUHSATU.
KESATU :Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
1. |
Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. |
2. |
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
KEDUA :Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
KETIGA :Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KEEMPAT :Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KELIMA :Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KEENAM :Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KETUJUH :Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk mulai berlaku pada tanggal yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
KEDELAPAN:Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2025.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
a. |
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
b. |
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
c. |
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
d. |
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ANGGITO ABIMANYU