PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 16/BC/2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET,
CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan tertib administrasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1384) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1273);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
- Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris selanjutnya disebut Hasil Tembakau.
- Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
- Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
- Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
- Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Tembakau Iris yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus.
- Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
- Desain Kemasan Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Desain Kemasan adalah rancangan atau kerangka kemasan yang padanya tertera merek Hasil Tembakau, logo, jenis atau ukuran huruf, angka, warna dominan, tata letak dan/atau kombinasinya, dalam rangka penetapan tarif cukai.
- Merek Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Merek, adalah huruf, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan Hasil Tembakau yang diberitahukan sebagai identitas Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.
- Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
- Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah rentang Harga Jual Eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis Hasil Tembakau, produksi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang ditetapkan Menteri.
- Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
- Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran berjalan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
- Sistem Aplikasi di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.
BAB II
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK
HASIL TEMBAKAU
Pasal 2
(1) |
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. |
(2) |
Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor. |
(3) |
Dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang baru memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
Pasal 3
(1) |
Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dilakukan dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau-yang bersangkutan. |
(2) |
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan. |
(3) |
Atas permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) |
Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan, Kepala Kantor dapat melakukan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dengan menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
Pasal 4
(1) |
Penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau-dilakukan dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
(2) |
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. |
(3) |
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
(5) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. |
(6) |
Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau hanya diberikan untuk 1 (satu) tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya. |
Pasal 5
(1) |
Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Salinan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
- Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau;
- Direktur; dan
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.
|
BAB III
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN
Pasal 6
(1) |
Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau. |
(2) |
Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. |
jenis Hasil Tembakau; |
b. |
golongan pengusaha Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan |
c. |
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri, |
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. |
Pasal 7
(1) |
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. |
(2) |
Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
- Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;
- Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil Tembakau Merek baru; atau
- Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan berdasarkan:
- pemberitahuan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau; atau
- hasil penelitian atas pemantauan Harga Transaksi Pasar.
|
Pasal 8
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Pasal 9
Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
Pasal 10
Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah).
Pasal 11
Dalam rangka pemenuhan kewajiban di bidang cukai, tarif cukai dan Harga Jual Eceran per gram atas TIS yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, ditentukan dengan menggunakan tarif cukai dan batasan Harga Jual Eceran per gram tertinggi yang berlaku untuk jenis TIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
BAB IV
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 12
(1) |
Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek. |
(2) |
Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terdiri dari:
- penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru, dalam hal:
- Pengusaha Pabrik akan memproduksi Hasil Tembakau;
- Importir akan mengimpor Hasil Tembakau; atau
- adanya perubahan desain kemasan.
- penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai Hasil Tembakau, atau Harga Jual Eceran; atau
- penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai Hasil Tembakau.
|
Pasal 13
(1) |
Sebelum memproduksi, mengimpor Hasil Tembakau dengan Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a. |
(2) |
Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau:
a. |
yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; atau |
b. |
yang digunakan untuk tujuan ekspor. |
|
(3) |
Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Hasil Tembakau berupa TIS yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran. |
(4) |
Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. |
(5) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan:
a. |
contoh etiket atau kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau; |
b. |
daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; |
c. |
surat pernyataan di atas materai yang cukup dengan menyatakan:
1. |
Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek Hasil Tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
2. |
Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya; dan |
3. |
telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan, |
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
(6) |
Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk dalam perubahan Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk pemeriksaan laboratorium. |
Pasal 14
Permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
- Harga Jual Eceran per batang atau gram yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau untuk jenis Hasil Tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pabrik/Importir yang sama, baik yang berada dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor;
- Merek yang diajukan tidak terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- Desain Kemasan atas Merek yang diajukan penetapan tarif cukainya harus memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
Pasal 15
(1) |
Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
- pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
- ekspor Hasil Tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor.
|
(2) |
Terhadap penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek atau Desain Kemasan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan kembali dengan mengajukan permohonan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan atau Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya. |
(3) |
Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
- tarif cukai Hasil Tembakau atas Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai Hasil Tembakau atas Merek yang pernah berlaku;
- Harga Jual Eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan Harga Jual Eceran yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau yang sama dalam satuan batang atau gram sebagaimana yang tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak dokumen:
- pemesanan pita cukai terakhir; atau
- pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor terakhir.
|
(4) |
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang akan menggunakan kembali Merek atau Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
- fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor terakhir;
- fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang terakhir; atau
- fotokopi surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris atau fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir tunggal dari pemegang Merek yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dalam hal Merek yang akan digunakan kembali sebelumnya merupakan Merek milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya.
|
Pasal 16
(1) |
Sebelum menyesuaikan tarif cukai Hasil Tembakau atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, tanpa melakukan perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau dari Kepala Kantor. |
(2) |
Penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan, berdasarkan:
- permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir; atau
- hasil penelitian atas pemantauan Harga Transaksi Pasar.
|
(3) |
Terhadap masing-masing permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilampiri dengan daftar Merek yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 17
(1) |
Kepala Kantor melakukan penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang ditetapkan oleh Menteri . |
(2) |
Penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. |
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 18
(1) |
Permohonan sebagaimana dimasud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 16 ayat (2) huruf a, disampaikan dalam bentuk:
- data elektronik; atau
- tulisan di atas formulir.
|
(2) |
Permohonan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan:
- permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi;
- menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi; dan
- permohonan dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan yang dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin validitasnya.
|
(3) |
Permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan:
- permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi;
- permohonan disampaikan sesuai dengan:
- contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2);
- contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau
- contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a; dan
- permohonan dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
|
BAB VI
KEPUTUSAN PENETAPAN TARIF
CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 19
(1) |
Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan:
- penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau
- penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
|
(2) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau; atau
- ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
|
(3) |
Kepala Kantor menerbitkan dan menyampaikan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
- terekamnya permohonan di dalam Sistem Aplikasi, dalam hal permohonan disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; atau
- diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
|
Pasal 20
Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terhadap:
a. |
penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; |
b. |
penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; dan/atau |
c. |
penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, |
untuk masing-masing Merek Hasil Tembakau.
Pasal 21
(1) |
Keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Keputusan penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Salinan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) , disampaikan kepada:
- Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir;
- Direktur; dan
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.
|
Pasal 22
(1) |
Kepala Kantor menolak permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek, dalam hal:
- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris tidak dipenuhi;
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 tidak dipenuhi;
- Merek yang diajukan memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang dimiliki Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Desain Kemasan yang diajukan menyerupai dengan Desain Kemasan yang dimiliki Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- Desain Kemasan atas Merek yang diajukan penetapan tarif cukainya tidak memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
|
(2) |
Desain Kemasan yang dianggap menyerupai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila memiliki kesamaan atas:
- tata letak, jenis, dan/atau ukuran huruf; dan
- minimal 2 (dua) unsur lain dalam Desain Kemasan.
|
Pasal 23
(1) |
Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif Hasil Tembakau yang telah diberikan dalam hal:
- Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir mengajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau;
- telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- hasil penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor, dalam hal:
- Desain Kemasan menyerupai Desain Kemasan milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
|
(2) |
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 24
(1) |
Merek yang telah dicabut dapat digunakan kembali oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir, dengan ketentuan:
- hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir;
- tarif cukai Hasil Tembakau atas Merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai Hasil Tembakau yang pernah berlaku untuk jenis Hasil Tembakau yang sama; dan
- Harga Jual Eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan Harga Jual Eceran yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau yang sama.
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau karena adanya:
- pengalihan Merek antar-Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keterkaitan;
- perubahan atau penggantian nama Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir; atau
- perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum. Pabrik atau Importir.
|
BAB VII
PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR
HASIL TEMBAKAU
Pasal 25
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar setiap bulan Maret dan September di wilayah kerja Kantor seluruh Indonesia. |
(2) |
Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. |
(3) |
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur. |
(4) |
Direktur melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metodologi penelitian hasil pemantauan Harga Transaksi Pasar. |
(5) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu Merek ditemukan:
a. |
Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram di atasnya; atau |
b. |
Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau, |
Direktur memberitahukan hasil penelitian kepada Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang bersangkutan. |
(6) |
Kepala Kantor menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. |
(7) |
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dapat mengajukan sanggahan atau mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala Kantor. |
(8) |
Dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau. |
(9) |
Dalam hal pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang melanggar, melakukan penyesuaian profil Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. |
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI