Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-101/BC/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 101/BC/2023

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI KEK TAHAP KETIGA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap penerima fasilitas pada Kawasan Ekonomi Khusus serta menyesuaikan dengan tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA 4.0 fitur PPKEK yang merupakan bagian dari Sistem Aplikasi KEK dan perlu untuk dilakukan uji coba (piloting) pada perusahaan penerima fasilitas pada Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. bahwa berdasarkan pelaksanaan piloting tahap kesatu dan tahap kedua, telah ditetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika untuk jenis layanan Pemasukan dari LDP ke KEK, Pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke LDP berdasarkan KEP-211/BC/2022 tanggal 21 Desember 2022;
  3. sebelum dilakukan mandatory untuk 3 (tiga) jenis layanan sebagaimana dimaksud pada huruf b pada KEK yang belum ditetapkan mandatory, perlu adanya pelaksanaan uji coba (piloting) lanjutan Sistem Aplikasi PPKEK pada Kawasan Ekonomi Khusus;
  4. bahwa telah dikembangkan Sistem Aplikasi IT Inventory dan Free Movement yang merupakan bagian dari Sistem Aplikasi KEK dan perlu untuk dilakukan uji coba (piloting) pada perusahaan penerima fasilitas pada Kawasan Ekonomi Khusus;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi KEK Pada Kawasan Ekonomi Khusus Tahap Ketiga;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran negara nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6652);
  5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256);
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-19/BC/2022 Tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus; 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI KEK TAHAP KETIGA.



KESATU :


Pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi KEK Tahap Ketiga sebagai berikut:

  1. Uji coba (piloting) PPKEK jenis layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke luar Daerah Pabean;
  2. Uji coba (piloting) PPKEK jenis layanan Pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas;
  3. Uji coba (pilotingIT Inventory dan Free Movement;


KEDUA :


Menunjuk dan menetapkan KEK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi PPKEK jenis layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke luar Daerah Pabean sebagai berikut:

  1. KEK Arun Lhokseumawe;
  2. KEK Sei Mangkei;
  3. KEK Batam Aero Technic;
  4. KEK Nongsa;
  5. KEK Tanjung Kelayang;
  6. KEK Tanjung Lesung;
  7. KEK Singhasari;
  8. KEK Sanur;
  9. KEK Kura-Kura;
  10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan;
  11. KEK Palu;
  12. KEK Likupang;
  13. KEK Bitung;
  14. KEK Morotai;
  15. KEK Sorong;
  16. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
  17. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe;
  18. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar;
  19. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjung Pandan; 
  20. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak;
  21. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik;
  22. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Malang;
  23. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar;
  24. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta;
  25. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan;
  26. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung;
  27. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate;
  28. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong; dan
  29. seluruh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pembongkaran dan/atau pemuatan barang


KETIGA :


Pelaksanaan uji coba (piloting) sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA diterapkan dalam hal:

  1. KEK sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean pada sebagian atau seluruh wilayah KEK; atau
  2. Lokasi Pelaku Usaha pada KEK sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.


KEEMPAT :


Menunjuk dan menetapkan KEK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi PPKEK jenis layanan Pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas sebagai berikut:

  1. KEK Galang Batang;
  2. KEK Lido;
  3. KEK Kendal;
  4. KEK Gresik;
  5. KEK Mandalika;
  6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang;
  7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor;
  8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang;
  9. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik;
  10. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C Mataram; dan
  11. seluruh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pembongkaran dan/atau pemuatan barang


KELIMA :


Menunjuk dan menetapkan KEK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi IT Inventory dan Free Movement pada:

  1. KEK Galang Batang;
  2. KEK Sei Mangkei;
  3. KEK Lido;
  4. KEK Kendal;
  5. KEK Gresik;
  6. KEK Mandalika;
  7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang;
  8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar;
  9. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor;
  10. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang;
  11. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik;
  12. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C Mataram;


KEENAM :


Pelaksanaan uji coba (piloting) sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA diterapkan dalam hal:

  1. KEK sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
  2. Telah dilaksanakan sosialisasi penggunaan Sistem Aplikasi IT Inventory dan Free Movement.


KETUJUH :


Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU akan ditetapkan lebih lanjut.



KEDELAPAN :


Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU. 



KESEMBILAN :


Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya mandatory Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

  1. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. Kepala Lembaga National Single Window;
  3. Direktur Jenderal Pajak;
  4. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  8. Para Kepala Administrator KEK;
  9. Para Pimpinan Badan Usaha KEK; dan
  10. Para Pimpinan Pelaku Usaha KEK.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juli 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Ditandatangani secara elektronik


ASKOLANI