TIMELINE |
---|
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS - 08/PJ/2016
TENTANG
PELAKSANAAN PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA
PENGAMPUNAN PAJAK DALAM KEADAAN DARURAT ATAU
GANGGUAN TEKNIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis, dengan ini memberikan instruksi
Kepada :
Untuk :
KESATU :
Memberikan wewenang kepada:
untuk menetapkan keadaan darurat atau gangguan teknis di setiap tempat penerimaaan Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak.
KEDUA :
Keadaan darurat atau gangguan teknis sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan apabila memenuhi kondisi:
yang menyebabkan terganggunya pelayanan penerimaan Surat Pernyataan.
KETIGA :
Dalam hal terdapat kondisi keadaan darurat atau gangguan teknis yang memenuhi sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Subtim Penerima atau Subtim Penerima dan Peneliti memberikan tanda terima sementara atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 2 Lampiran 19 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dan huruf C angka 2 Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu setelah melakukan penelitian atas:
KEEMPAT :
Setelah tanda terima sementara diberikan kepada Wajib Pajak, prosedur penyelesaian Surat Pernyataan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam:
yang mengatur mengenai tata cara penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis.
KELIMA :
Prosedur sebagaimana dimaksud dalam:
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan.
KEENAM :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001