TIMELINE |
---|
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS - 15/PJ/2016
TENTANG
PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI MINGGU OLEH PEGAWAI DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KEDUA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak periode kedua yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dengan ini memberikan instruksi
Kepada : seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Untuk :
KESATU :
Melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui pelaksanaan kerja lembur pada hari Minggu.
KEDUA :
Kerja lembur pada hari Minggu dilaksanakan dengan ketentuan:
KETIGA :
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengatur jadwal penugasan kerja lembur hari Minggu secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur.
KEEMPAT :
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA :
Setiap pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
KEENAM :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab .
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001