INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS - 14/PJ/2016
TENTANG
PENINGKATAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DALAM MENDUKUNG OPERASI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (OPP)
YANG DICANANGKAN PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta mendukung salah satu program pemerintah dalam reformasi hukum dan revitalisasi hukum nasional melalui Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) dan Suap, dengan ini memberikan instruksi
Kepada |
: |
seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. |
Untuk :
KESATU :
- Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam bidang perpajakan.
- Meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, dan kejujuran, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
- Tidak meminta/menerima uang, hadiah, atau pemberian berupa apapun dari Wajib Pajak dengan tujuan apapun, termasuk uang titipan untuk membayar utang pajak dan tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Menginformasikan kepada masyarakat bahwa semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan semua formulir perpajakan dapat diperoleh secara gratis.
KEDUA :
Untuk melaksanakan instruksi sebagaimana tersebut pada diktum KESATU, para pegawai diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak;
- mematuhi kode etik dan disiplin pegawai serta menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam kehidupan sehari-hari;
- melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan unit kerja masing-masing, baik yang dilakukan oleh atasan, rekan kerja, maupun bawahan melalui sarana pengaduan yang tersedia (whistleblowing system); dan
- setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat dan pembinaan yang memadai terhadap bawahannya serta bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
KETIGA :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan sebagai laporan
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001