TIMELINE |
---|
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-12/PJ/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENERBITAN INSTRUKSI/PERSETUJUAN/PENUGASAN DAN
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SELAMA PERIODE PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pengampunan pajak dan berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam:
dengan ini memberikan instruksi
Kepada :
Untuk :
KESATU :
Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2015 dan sebelumnya sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan, kecuali:
untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti Pengampunan Pajak;
KEDUA :
Prosedur penerbitan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
KETIGA :
Mengingat kebijakan Pengampunan Pajak dimaksudkan sebagai pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yaitu tahun pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, maka atas kewajiban perpajakan untuk tahun berjalan pada Tahun Pajak 2016 tetap dapat dilakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
KEEMPAT :
Terhadap Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang telah diterbitkan sebelum Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 namun pemeriksaannya belum dimulai, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melakukan hal-hal sebagai berikut:
KELIMA :
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dapat menerima atau menolak usulan pembatalan Instruksi Pemeriksaan yang diajukan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Dalam hal Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menolak usulan pembatalan Instruksi Pemeriksaan maka Kepala UP2 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
KEENAM :
Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan, Kepala UP2 memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijakan Pengampunan Pajak.
KETUJUH :
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
KEDELAPAN :
Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% (seratus persen) dari bobot konversi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran yang mengatur mengenai Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan.
KESEMBILAN :
Uang tebusan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang pemeriksaannya dibatalkan atau dihentikan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan.
KESEPULUH :
Sejak berlakunya Instruksi Direktur Jenderal ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 dinyatakan tidak berlaku.
KESEBELAS :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001