Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-05/PJ/2017

  • 05 Oktober 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR INS - 05/PJ/2017

TENTANG

PENGAMANAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017, dengan ini memberikan instruksi

 

kepada :


Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

           

Untuk :     

  

        

KESATU :


Mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l. Facetime, Whatsapp Video.



KEDUA :


Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.



KETIGA :


Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.


Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

                




Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001