INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS - 04/PJ/2015
TENTANG
PENYELESAIAN PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PENGHENTIAN PEMERIKSAAN
DENGAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SUMIR
SEBELUM PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan pertimbangan:
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan, sehingga Direktur Jenderal Pajak juga berwenang menghentikan pemeriksaan;
- Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang mengatur bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan cara menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir dalam hal terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak;
- Tahun Pembinaan Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak; dan
- Laporan Hasil Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak tanggal 5 Oktober 2015.
dengan ini memberikan instruksi
Kepada :
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Untuk :
KESATU :
Memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan khusus untuk menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
KEDUA :
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan pemeriksaan khusus dengan menghentikan pemeriksaan dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sumir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf a dan Pasal 21 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
KETIGA :
- Dalam hal UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak, penghentian pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setiap dua minggu dengan pelaporan pertama dua minggu setelah instruksi ini ditandatangani,
- Penerimaan dari penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA merupakan kinerja Pemeriksa Pajak.
KEEMPAT :
Penghentian pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA dilakukan dengan prosedur (alur kerja) sebagaimana terlampir.
KEEMPAT :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
- Direktur Transformasi Proses Bisnis;
- Direktur Peraturan Perpajakan I;
- Direktur Peraturan Perpajakan II;
- Direktur Keberatan dan Banding;
- Direktur Intelijen dan Penyidikan; dan
- Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001