TIMELINE |
---|
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS - 03/PJ/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan pertimbangan:
dengan ini memberikan instruksi
Kepada :
Untuk :
KESATU :
Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017, kecuali atas Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi atau Pemeriksaan yang terkait dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.
KEDUA :
Terhadap Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang telah diterbitkan namun pemeriksaannya belum dimulai, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. | Mengusulkan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan; |
2. | Pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan; |
3. | Penandatanganan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh:
|
KETIGA :
Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan, Kepala UP2 memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijakan Pengampunan Pajak.
KEEMPAT :
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan Pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
KELIMA :
Laporan Penghentian Pemeriksaan dalam rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% (seratus persen) dari bobot konversi sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran yang mengatur mengenai Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan.
KEENAM :
Uang tebusan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang Pemeriksaannya dibatalkan atau dihentikan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja Pemeriksaan.
KETUJUH :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001