Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-02/PJ/2014

  • 29 Januari 2014
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : INS - 02/PJ/2014

TENTANG

LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGET
DAN PENETAPAN TARGET PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Instruksi Dirjen Pajak ini, dengan ini memberikan instruksi


Kepada    :

  1. Para Kepala Kantor Wilayah
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di Seluruh Indonesia


Untuk :



KESATU :


Melaksanakan segala hal yang diperlukan bagi ketercapaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan lampiran Instruksi ini;



KEDUA :


Berpedoman pada regulasi atau kebijakan yang telah dikeluarkan baik dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak, Surat Edaran, dan Surat Dirjen Pajak dalam melakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu;



KETIGA :


Melaksanakan monitoring secara ketat dan berjenjang serta bertanggung jawab secara penuh atas capaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing;



KEEMPAT :


Melaksanakan cascading target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target pemberian e-FIN oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing selambat-lambatnya pada tanggal 5 Februari 2014;



KELIMA :


Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.


Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.





Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001