Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2010

  • 27 Mei 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 69/PJ/2010 

TENTANG

TARGET RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2010 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah surat himbauan pembetulan SPT yang dikirimkan kepada Wajib Pajak (WP), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

I. PENGERTIAN
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh WP Badan, untuk sementara ini diprioritaskan terhadap SPT tahun pajak 2007, 2008 dan 2009;
2. Pembetulan SPT adalah pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP berdasarkan surat himbauan berbasis profil WP (tidak termasuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, KUP);
3. Himbauan Pembetulan SPT Berbasis Profil adalah surat konfirmasi data dan himbauan yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP untuk konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang bersangkutan. Untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan;
4. Jumlah profil WP yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah jumlah profil WP yang wajib dibuat oleh:
  a. KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh WP yang terdaftar di KPP tersebut per 31 Desember 2009;
  b. KPP Pratama sebanyak 1.000 (seribu) WP terbesar penentu penerimaan.
  Dalam hal jumlah profil WP pada huruf a dan b terdapat WP yang berstatus cabang/lokasi, bendahara, joint operation dan lainnya yang hanya mempunyai kewajiban SPT masa, maka yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan adalah hanya atas WP yang berstatus domisili/pusat saja. Untuk selanjutnya disebut Profil WP Wajib SPT;
5. Rasio Himbauan Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah Surat Himbauan dengan jumlah Profil WP Wajib SPT sebagaimana dalam angka 4;
6.  Rasio Pembetulan SPT Tahunan PPh adalah perbandingan antara jumlah pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan. Untuk selanjutnya disebut Rasio Pembetulan SPT.
   
II. TARGET RASIO PEMBETULAN SPT
1. Untuk mencapai target rasio pembetulan SPT pada tahun 2010, ditetapkan target minimal untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP sebagai berikut:
 
No. Uraian Target Rasio Himbauan Pembetulan SPT terhadap Jumlah Profil WP Wajib SPT Target Rasio Pembetulan SPT Terhadap Jumlah Surat Himbauan
Kanwil KPP KPP Madya Kanwil KPP KPP Madya
1) Kanwil DJP WP Besar 32,50%     22,50%    
  - KPP WP Besar Satu   50,00%     25,00%  
  - KPP WP Besar Dua   50,00%        
  - KPP BUMN   30,00%        
  - KPP WP Besar Orang Pribadi   30,00%        
2) Kanwil DJP Jakarta Khusus 35,00%     22,50%    
  - KPP Badora Satu   25,00%     25,00%  
  - KPP Lainnya (Badora Dua, PMA dan PMB)   40,00%        
3) Kanwil DJP Lainnya (Selain angka 1) dan 2) di atas)            
  - Pulau Jawa dan Bali 50,00% 55,00%        
  - Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya) 42,50% 45,00% 40,00% 25,00% 30,00% 25,00%
  - Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan sekitarnya) 32,50% 35,00%        
 
*) KPP selain KPP Madya.
 
2. Untuk mencapai target rasio sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan dalam rangka pencapaian target IKU per triwulanan, maka target rasio himbauan dan pembetulan SPT yang harus dicapai untuk setiap triwulan selama tahun 2010 sebagai berikut:
 

 

No. Uraian Target Rasio
1) Target rasio himbauan per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%) :  
  - s.d Triwulan II 40,00%
  - Triwulan III 40,00%
  - Triwulan IV 20,00%
2) Target rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%) :  
  - s.d Triwulan II 30,00%
  - Triwulan III 30,00%
  - Triwulan IV 40,00%
3. KPP dapat menerbitkan dan mengirimkan surat himbauan lebih dari 1 (satu) tahun pajak terhadap 1 (satu) WP dengan ketentuan 1 (satu) surat himbauan hanya untuk 1 (satu) tahun pajak. Untuk penghitungan jumlah surat himbauan adalah sebanyak surat himbauan yang dikirim.
4.  Dalam hal WP menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu) kali untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya 1 (satu) kali pembetulan.
   
III. KRITERIA PENILAIAN TARGET RASIO
Kanwil DJP/KPP dinyatakan tercapai apabila Kanwil DJP/KPP tersebut telah mencapai minimal target sesuai dengan kualifikasinya sebagaimana dalam Romawi II angka 1 dan angka 2.
   
IV. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN
Untuk mengamankan tercapainya target rasio pembetulan SPT pada tahun 2010, beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
1. KPP
 
  1. Melakukan inventarisasi atas Profil WP Wajib SPT dari profil WP yang wajib dibuat sebagaimana dimaksud pada Romawi I angka 4;
  2. Menyempurnakan Profil WP Wajib SPT sesuai dengan data terbaru/terkini yang telah diperoleh;
  3. Melakukan penelitian kembali hasil pengujian atas data permanen dalam Profil WP Wajib SPT sesuai dengan data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari berbagai pihak;
  4. Menganalisis data dan informasi hasil pengujian data permanen, data akumulatif dan data lainnya dari Profil WP Wajib SPT untuk menentukan WP yang akan dihimbau serta penggalian dan penghitungan potensi pajaknya;
  5. Menginventarisir perbedaan data dan informasi antara SPT dengan profil WP, serta menghitung besarnya potensi pajak;
  6. Meyakinkan kebenaran data pada huruf d dan e di atas sebagai dasar penerbitan surat himbauan kepada WP;
  7. Menentukan WP yang akan dihimbau;
  8. Menetapkan jumlah Surat Himbauan yang akan diterbitkan dan dikirimkan kepada WP dengan jumlah paling sedikit sebagaimana target yang telah ditetapkan pada Romawi II angka 1 dan angka 2;
  9. Mengirimkan surat konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan SPT kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT dengan format sebagaimana dalam lampiran 1 surat edaran ini;
  10. Membuat administrasi pengawasan atas surat himbauan yang telah dikirimkan dan pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam lampiran 2 surat edaran ini;
  11. Bila dipandang perlu atau atas permintaan WP, dapat dilakukan konseling.
2. Kanwil DJP
 
  1. Mengawasi pembuatan profil WP yang wajib dibuat oleh setiap KPP;
  2. Memberikan asistensi kepada KPP dalam menganalis profil WP, sehingga menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Himbauan;
  3. Mengawasi pelaksanaan pembuatan dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP;
  4. Memantau pencapaian target penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP
   
V. PELAPORAN
1.  Guna memantau perkembangan pencapaian target rasio pembetulan SPT, pelaporannya dilakukan secara triwulanan. Untuk laporan pertama dilakukan atas kegiatan sampai dengan triwulan II (Januari sampai dengan Juni) tahun 2010;
2. Kepala KPP membuat dan mengirimkan laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran 2 dan lampiran 3 surat edaran ini;
3. Kepala Kanwil DJP mengompilasi laporan triwulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran 4 surat edaran ini;
4. Guna memudahkan pengolahan data lebih lanjut, selain laporan dalam bentuk hardcopy juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke : kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id
   
VI. LAIN-LAIN
1.  Prinsip pembetulan SPT yang diakui sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat edaran ini tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP;
2. Untuk memudahkan administrasi dan konsistensi, maka jumlah pembetulan SPT yang dilaporkan dalam lampiran 3 dan 4 huruf D surat edaran ini agar disesuaikan dengan jumlah pembetulan SPT pada lampiran 3.a dan 3.b Romawi VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Target Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Tahun 2010;
3.  Surat edaran ini merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2010 tanggal 1 Pebruari 2010 dan nomor SE-60/PJ/2010 tanggal 5 Mei 2010;
4. Surat edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari 2010.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Mei 2010

DIREKTUR JENDERAL,

   

ttd


MOCHAMAD TJIPTARDJO