Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2010

  • 30 April 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN, PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN,
DAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :


I. Pengertian
1. Nota Penghitungan PPN adalah Nota Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2010 yang menjadi dasar penerbitan SKPLB PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
2. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian (SPM-UP-KP) adalah surat perintah membayar uang persediaan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membayar Uang Muka Restitusi PPN.
3. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (SPM-KP-GUP) adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengganti Uang Muka Restitusi PPN yang telah digunakan.
4. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atau surat perintah kepada Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaan pajak kepada Orang Pribadi.
   
II. Pengajuan Uang Persediaan, Penggantian Uang Persediaan, dan Pembayaran Pengembalian PPN
1. Pengajuan Uang Persediaan
Dalam rangka penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak (UP-KP)/Uang Muka Restitusi PPN, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SMP-UP-KP dengan menggunakan kode akun 825115 (Pengeluaran Uang Persediaan Pengembalian/restitusi Pajak) dengan dilampiri dokumen pendukung berupa:
  1. Surat Ketetapan Rencana Kebutuhan Pembayaran Pengembalian PPN Secara Tunai; dan
  2. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),
yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2010.
2. Pengajuan Penggantian Uang Persediaan
a. Dalam hal realisasi pembayaran pengembalian PPN telah mencapai paling kurang 75% (tujuh puluh lima persen) dari Uang Persediaan Pengembalian Pajak (UP-KP)/Uang Muka Restitusi PPN, Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak (UP-KP)/Uang Muka Restitusi PPN melalui penerbitan SPM-KP-GUP dengan dilampiri dokumen pendukung berupa:
1) Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2010;
2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (SPTKP) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2010; dan
3) Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
b. Penerbitan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) dilakukan sebagai berikut :
1) SKPKPP dibuat atas nama Bendahara Pengeluaran KPP dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX.000. Kode XXX adalah kode KPP pengelola administrasi pengembalian PPN Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
2) penerbitan SKPKPP tersebut harus didahului dengan penerbitan SKPLB berdasarkan rekapitulasi pembayaran pengembalian PPN yang diminta penggantiannya;
3) rekapitulasi pembayaran pengembalian PPN yang diminta penggantiannya dibuat oleh Bendahara Pengeluaran KPP dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Pembayaran Pengembalian PPN
Atas pembayaran pengembalian PPN yang nilai pembayarannya melebihi dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), pembayaran pengembalian PPN dilakukan melalui penerbitan SPMKP. Penerbitan SPMKP dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan dilampiri dokumen pendukung berupa:
  1. Nota Persetujuan Pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV; dan
  2. Surat Pengantar Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010.
III. Nota Penghitungan PPN dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
a. Pengisian Nota Penghitungan PPN, yang wajib diisi dalam rangka penerbitan SPM-KP-GUP dan SPMKP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Judul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ditulis Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Demikian Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 April 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP 060044911



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.