TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 68/PJ./2010
TENTANG
PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING TAHAP III
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti ketentuan angka 7 (tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan sehubungan dengan telah selesainya penghitungan rasio total benchmarking untuk beberapa sektor usaha tertentu, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. | kelompok usaha yang telah selesai dilakukan penghitungan rasio-rasio benchmark untuk tahap III sebanyak 30 (tiga puluh) KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini; | |
2. | rasio-rasio yang dilakukan benchmarking tetap terdiri dari 14 (empat belas) rasio, yaitu : | |
a. | Gross Profit Margin (GPM), | |
b. | Operating Profit Margin (OPM), | |
c. | Pretax Profit Margin (PPM), | |
d. | Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), | |
e. | Net Profit Margin (NPM), | |
f. | Dividend Payout Ratio (DPR), | |
g. | rasio PPN Masukan terhadap penjualan, | |
h. | rasio biaya gaji terhadap penjualan, | |
i. | rasio biaya bunga terhadap penjualan, | |
j. | rasio biaya sewa terhadap penjualan, | |
k. | rasio biaya penyusutan terhadap penjualan, | |
l. | rasio "input antara" lainnya terhadap penjualan, | |
m. | rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan | |
n. | rasio biaya luar usaha terhadap penjualan; | |
3. | pemanfaat rasio-rasio total benchmarking tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya; | |
4. | memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak; | |
5. | surat edaran ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 dan SE-11/PJ/2010. |
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :