Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-146/PJ/2010

  • 22 Desember 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 146/PJ/2010

 TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2010
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan pokok-pokok perubahan sebagai berikut:


1. Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha;
2. Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:
a. perubahan jangka waktu pelaksanaan konfirmasi dari 1 tahun menjadi paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya NPWP dan/atau NPPKP;
b. perubahan tata cara konfirmasi lapangan, berupa perbaikan tujuan konfirmasi lapangan yaitu untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir pendaftaran dan melakukan penelitian kelayakan usaha.
c. Perubahan formulir Berita Acara Konfirmasi Lapangan, yang bertujuan untuk:
1) membuktikan kebenaran pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; dan
2) meneliti kelayakan usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, yang meliputi:   
a) Peta tempat kegiatan usaha;
b) Foto tempat kegiatan usaha;
c) Gambaran kegiatan usaha;
d) Data peredaran usaha;
e) Daftar harta di tempat kegiatan usaha.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

 

    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; .
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan data Dokumen Perpajakan.