TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 6/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN END USER COMPUTING (EUC)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap pengelolaan End User Computing (EUC) dalam pengembangan TIK di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun pengaturannya sebagai berikut:
1. | Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
|
2. | Pedoman Pengelolaan End User Computing (EUC) mengatur hal-hal sebagai berikut:
|
3. | Unit Kerja Pengguna dapat melakukan EUC dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
4. | Pedoman Pengelolaan End User Computing (EUC) tertuang dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
5. | Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. |
6. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
7. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002