Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 6/PJ/2011

 

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN END USER COMPUTING (EUC)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap pengelolaan End User Computing (EUC) dalam pengembangan TIK di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun pengaturannya sebagai berikut:


1. Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
  1. End User Computing untuk selanjutnya disingkat EUC adalah suatu pengembangan sistem berbasis komputer oleh pengguna (end user).
  2. Unit Kerja Pengguna adalah unit kerja operasional di lingkungan DJP yang menggunakan layanan TIK dan meminta atau mengusulkan pengembangan TIK dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang bersangkutan.
2. Pedoman Pengelolaan End User Computing (EUC) mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketentuan umum dan ruang lingkup EUC;
  2. Permintaan dan persetujuan EUC;
  3. Pelaksanaan dan pelaporan EUC; dan
  4. Reviu implementasi EUC.
3. Unit Kerja Pengguna dapat melakukan EUC dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Data hasil olahan sistem informasi EUC tidak dimasukkan ke Sistem Informasi Utama Perpajakan;
  2. Sistem Informasi EUC tidak mengubah data yang ada dalam Sistem Informasi Utama Perpajakan;
  3. Sistem Informasi EUC tidak digunakan untuk memberikan pelayanan transaksional kepada wajib pajak dan tidak digunakan untuk menghasilkan keluaran produk hukum;
  4. Sistem informasi EUC hanya untuk pendukung analisis data;
  5. Dalam sistem informasi EUC tidak boleh ada perekaman ulang terhadap data yang sudah ada di Sistem Informasi Utama Perpajakan.
4. Pedoman Pengelolaan End User Computing (EUC) tertuang dalam Lampiran Surat Edaran ini.
5. Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
6. Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.
7. Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diberlakukan masa transisi untuk keperluan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
  2. Penerapan hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini diberlakukan setelah masa transisi berakhir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002