Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-5/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 5/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN AUDIT INTERNAL
TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pengaturan mengenai audit internal terhadap pelaksanaan tata kelola TIK di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bahwa pelaksanaan audit tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diatur hal-hal sebagai berikut:


1. Yang dimaksud dengan:
  1. Tata Kelola TIK adalah suatu kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses perencanaan, realisasi, operasional harian, pengamanan, kelangsungan layanan, dan evaluasi internal penyelenggaraan TIK melalui jalur kepemimpinan yang tegas dan transparan untuk menjamin bahwa investasi TIK menunjang dan sesuai dengan aspek strategis dari tugas pokok dan fungsi suatu organisasi. Tata Kelola TIK terdiri dari Pengelolaan Keamanan Informasi, Pengelolaan Layanan TIK, Pengelolaan Pengembangan TIK, Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK, Pengelolaan Proyek TIK, serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja TIK.
  2. Audit internal tata kelola TIK adalah kegiatan yang dilakukan secara independen dan obyektif oleh DJP untuk memastikan bahwa pelaksanaan tata kelola TIK DJP telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan memberikan konsultasi dalam pelaksanaan tata kelola TIK DJP. Audit internal tata kelola TIK berguna untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas dari pelaksanaan tata kelola TIK.
2. Pedoman Audit Internal Tata Kelola TIK berisi ketentuan tentang:
  1. Ketentuan umum pelaksanaan audit internal tata kelola TIK;
  2. Perencanaan dan jadwal audit internal tata kelola TIK;
  3. Persiapan pelaksanaan audit internal tata kelola TIK;
  4. Pelaksanaan audit internal tata kelola TIK; dan
  5. Tindak lanjut hasil audit internal tata kelola TIK.
3. Pedoman Audit Internal Tata Kelola TIK diatur sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini.
4. Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.
5. Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002