TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 5/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN AUDIT INTERNAL
TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pengaturan mengenai audit internal terhadap pelaksanaan tata kelola TIK di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bahwa pelaksanaan audit tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diatur hal-hal sebagai berikut:
1. | Yang dimaksud dengan:
|
2. | Pedoman Audit Internal Tata Kelola TIK berisi ketentuan tentang:
|
3. | Pedoman Audit Internal Tata Kelola TIK diatur sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
4. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
5. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002