Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-51/BC/2011
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN, DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI, UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
10 Maret 2011