Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-73/BC/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 73/BC/2023

TENTANG

PERESMIAN PERALIHAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN
PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B TELUK BAYUR DARI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SUMATERA
BAGIAN BARAT KE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN
CUKAI RIAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-60/BC/2023 tentang Peralihan Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, telah ditetapkan peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-60/BC/2023, perlu menetapkan ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif atas peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Peresmian Peralihan Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau;

Mengingat :


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERESMIAN PERALIHAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B TELUK BAYUR DARI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SUMATERA BAGIAN BARAT KE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI RIAU.



PERTAMA :


Menetapkan peresmian peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau.



KEDUA :


Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



KETIGA :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan;
  5. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  8. Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
  9. Para Kepala Balai Laboratorium Bea Dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Mei 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Ditandatangani secara elektronik


ASKOLANI