Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-12/BC/2024
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES
10 Januari 2024