Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-12/BC/2024

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 12/BC/2024

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah ditandatangani Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditandatangani Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates;
  3. bahwa telah dilakukan uji coba pelaksanaan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates;
  4. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kedua belah pihak bersepakat untuk menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates;

Mengingat :    

  1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 987);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES.



KESATU :


Menerapkan secara penuh klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) dan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates (ICP, UAE) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



KEDUA :


Penerapan klausul-klausul dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat dan Catatan Penjelasannya antara DJBC dengan ICP, UAE sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan melalui percepatan proses customs clearance berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor.



KETIGA :


Fasilitas perdagangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan dengan ketentuan:

a. barang impor berasal dari pelabuhan muat di Uni Emirat Arab;
b. menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO Uni Emirat Arab; dan
c. merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0.


KEEMPAT :


Memerintahkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehubungan dengan penerapan secara penuh (mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



KELIMA :


Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-157/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KEENAM :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.


Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
4. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai,

 

Ditandatangani secara elektronik


ASKOLANI