KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 159/BC/2023
TENTANG
PELAKSANAAN PILOTING MODUL VEHICLE DECLARATION (VHD)
PADA TAHUN 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas dengan menggunakan vehicle declaration yang lebih modern dan andal, telah dibangun Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0;
- bahwa dalam rangka persiapan implementasi atas Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan piloting secara bertahap guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Vehicle Declaration (VHD) Pada Tahun 2023;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL VEHICLE DECLARATION (VHD) PADA TAHUN 2023.
KESATU :
Melaksanakan piloting implementasi Modul Vehicle Declaration yang dilaksanakan mulai pada Bulan November 2023 terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara pada:
- KPPBC TMP C Entikong;
- KPPBC TMP C Sintete; dan
- KPPBC TMP C Nanga Badau.
KEDUA :
Piloting implementasi Modul Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
KETIGA :
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan.
KEEMPAT :
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
- Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat;
- KPPBC TMP C Entikong;
- KPPBC TMP C Sintete;
- KPPBC TMP C Nanga Badau.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI