SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 494/KMK.07/2009 TENTANG PENETAPAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 tentang Penetapan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 yang mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hal-hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Pusat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar rupiah) sebagaimana dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;
- Hibah tersebut akan digunakan untuk belanja modal pada semua sektor pembangunan kecuali sektor pendidikan baik dalam arti luas maupun terbatas.
- Berkenaan dengan hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tersebut Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk:
- Secara aktif melakukan penggalian potensi perpajakan yang timbul sehubungan dengan penggunaan dana hibah tersebut;
- Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan dana hibah tersebut, khususnya tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan oleh Bendahara Pemerintah Daerah;
- Melakukan pengawasan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah yang berada di wilayah masing-masing yang menerima dana hibah tersebut.
- Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
- Mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing;
- Melaporkan pelaksanaan pengawasan Surat Edaran tersebut sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu Laporan Pengawasan Pelaksanaan Semester I dan Semester ll yang terdiri dari tiga hal yaitu langkah-langkah penggalian potensi, sosialisasi, dan pengawasan bendahara sehubungan dengan pemberian hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan paling lama pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah semester berakhir.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.