Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ/2021
 
TENTANG
 
STANDARDISASI IDENTITAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilaksanakan penyesuaian logo organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari identitas Direktorat Jenderal Pajak.
 
Standardisasi identitas Direktorat Jenderal Pajak dibuat untuk memenuhi kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif serta perlunya pembedaan dalam mengomunikasikan fungsi Direktorat Jenderal Pajak untuk optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi pelayanan dan penegakan hukum.
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mempunyai maksud dan tujuan agar dapat menjadi acuan mengenai penggunaan identitas Direktorat Jenderal Pajak termasuk Logo Direktorat Jenderal Pajak dan Logo Kementerian Keuangan bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
C. Ruang lingkup
 
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. pengertian;
2. ketentuan umum;
3. tujuan standardisasi identitas Direktorat Jenderal Pajak;
4. petunjuk penggunaan warna brand Direktorat Jenderal Pajak;
5. petunjuk penggunaan logo Direktorat Jenderal Pajak;
6. petunjuk penggunaan jenis huruf resmi Direktorat Jenderal Pajak;
7. desain materi publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8. petunjuk penggunaan identitas Direktorat Jenderal Pajak pada ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
9. petunjuk penggunaan identitas Direktorat Jenderal Pajak pada gedung kantor; dan
10. etiket pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
D. Dasar

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1835);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1356);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1403);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2012 tentang Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.01/2018 tentang Standar Tampilan Situs Web di Lingkungan Kementerian Keuangan;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak;
11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak; dan
12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
E. Materi

1. Pengertian
a. Identitas adalah karakteristik yang menunjukkan atau merepresentasikan suatu individu atau organisasi.
b. Brand adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut sebagai identitas suatu organisasi atau produk.
c. Grafis Sekunder adalah gambar selain logo utama yang digunakan sebagai bentuk komunikasi visual yang menunjukkan identitas institusi.
d. Kendaraan Operasional Khusus adalah kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi khusus.
e. Etiket Pelayanan adalah tata cara pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak atau masyarakat oleh Petugas Pajak.
2. Ketentuan Umum
Penggunaan identitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memenuhi ketentuan adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak.
3. Tujuan Standardisasi Identitas DJP
Tujuan standardisasi identitas DJP adalah untuk:
a. menciptakan citra yang relevan dengan ekspektasi masyarakat dan terciptanya identitas yang kuat bagi DJP;
b. membangun reputasi DJP yang positif di masyarakat;
c. membentuk ciri tersendiri terhadap organisasi dan budaya DJP;
d. membangun kebanggaan bagi pegawai DJP dengan memiliki identitas sendiri dan secara tidak langsung dapat membangun semangat kinerja dalam melaksanakan tugas; dan
e. mendukung DJP dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara.
4. Bahwa petunjuk penggunaan identitas DJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang terdiri dari:
a. Petunjuk Penggunaan Warna Brand DJP yang mengatur tentang makna dan kode warna yang digunakan pada identitas Direktorat Jenderal Pajak;
b. Petunjuk Penggunaan Logo DJP yang mengatur tentang tata letak, proporsi, ukuran, dan tata cara penggunaan logo;
c. Petunjuk Penggunaan Jenis Huruf Resmi DJP yang mengatur tentang jenis huruf utama dan jenis huruf lain yang diizinkan pada setiap media komunikasi kehumasan;
d. Desain Materi Publikasi di Lingkungan DJP yang mengatur tentang bentuk materi publikasi, tata cara penempatan logo, desain cenderamata kantor, kendaraan operasional, desain kartu NPWP, dan desain tali tanda pengenal;
e. Petunjuk Penggunaan Identitas DJP pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan yang mengatur tentang tata letak ruangan TPT dan penggunaan identitas DJP pada peralatan pendukung di ruangan TPT;
f. Petunjuk Penggunaan Identitas DJP pada Gedung Kantor yang mengatur tentang identitas DJP pada fasad gedung kantor dan area akses masuk gedung kantor; dan
g. Etiket Pelayanan di Lingkungan DJP yang mengatur tentang standar pelayanan oleh petugas pajak dan petugas pengarah layanan.
5. Ketentuan Lain
a. Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, ditetapkan bahwa penempatan Logo DJP harus berdampingan dengan Logo Kementerian Keuangan, yaitu sejajar di sebelah kanan Logo Kementerian Keuangan. Bentuk Logo Kementerian mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan. Ukuran kedua logo harus seimbang secara visual. Kedua logo ditempatkan dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan estetika.

Posisi Logo Kementerian Keuangan dan Logo DJP mengacu pada susunan berikut ini:

Penempatan kedua logo dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran nomor 2 Petunjuk Penggunaan Logo Direktorat Jenderal Pajak.
b. Seluruh unit kerja di lingkungan DJP dilarang membuat logo identitas unit kerja masing-masing. Logo/identitas lain yang tidak sesuai dengan standardisasi identitas DJP pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini dilarang untuk digunakan kecuali ditentukan lain.
c. Pembuatan logo aplikasi, logo layanan, atau logo program kerja diizinkan dengan memperhatikan standardisasi identitas DJP dan melalui koordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
d. Penggunaan logo yang tidak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Logo Kementerian Keuangan.
   
F. Penutup

1. Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2017 tentang Brand Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

          

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  13 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


SURYO UTOMO