Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 865/KMK.03/2018

TENTANG

LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :


  1. bahwa sebagai salah satu bagian dari pelaksanaan inisiatif strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk menyempurnakan Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KM.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan standardisasi Tempat Pelayanan Terpadu dan penguatan identitas organisasi (corporate identity) Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa untuk melakukan penguatan identitas organisasi (corporate identity) Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun ketentuan mengenai Logo Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :


  1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  2. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2012 tentang Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



PERTAMA :


Menetapkan Logo Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi (corporate identity) Direktorat Jenderal Pajak salah satunya dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif melalui Logo Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEDUA :


Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak.



KETIGA :


Penggunaan Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari kegiatan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan lambang negara dan/atau logo Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.



KEEMPAT :


Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Logo Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah/diganti berdasarkan Keputusan Menteri ini.



KELIMA :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Wakil Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala Badan, dan para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
  5. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


SRI MULYANI INDRAWATI