Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/MK.1/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN
NOMOR SE-12/MK.1/2021
 
TENTANG
 
PENEGASAN KEMBALI KETENTUAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN


 

A. Umum

Sehubungan dengan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di mana muncul wilayah-wilayah baru Zona Merah COVID-19, serta peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada kantor yang berlokasi di wilayah Zona Merah COVID-19, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
   
B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu untuk mengingatkan dan menegaskan kembali langkah-langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat panduan dan penegasan mengenai pelaksanaan sistem kerja dan beberapa aspek dalam pengelolaan sumber daya manusia terkait dengan pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.
   
D. Dasar Hukum

1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KM.1/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 195/KM.1/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KM.1/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
   
E. Ketentuan

1. Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, menegaskan kembali kepada Pimpinan Unit Eselon I/Unit Organisasi non-Eselon yang Berada di Bawah dan Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan (Non-Eselon) agar mengendalikan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor/work from office (WFO) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling banyak 25% (dua puluh lima persen) untuk kantor/satker di wilayah Jabodetabek dan wilayah Zona Merah/Oranye COVID-19 (risiko tinggi/sedang).
b. Paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk kantor/satker di wilayah lainnya selain wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Pimpinan Unit/satker dapat mengatur pelaksanaan WFO di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, apabila terdapat kebutuhan khusus dan/atau mendesak terkait pelaksanaan tugas unitnya.
d. Pimpinan Unit/satker harus melaporkan pelaksanaan WFO di luar ketentuan pada huruf a dan huruf b kepada Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kementerian Keuangan.
2. Pimpinan Unit/satker agar membatasi mobilitas pegawai, baik dalam rangka kedinasan maupun non kedinasan, dari dan/atau menuju wilayah Zona Merah COVID-19, serta mengimbau pegawai di luar wilayah Zona Merah COVID-19 agar secara aktif menghindari bepergian, kecuali terdapat kepentingan yang mendesak.
3. Pimpinan Unit/satker agar secara konsisten dan berkesinambungan memastikan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat di lingkungan unitnya, serta mengimbau para pegawai agar menjadi role model pelaksanaan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas), baik di kantor maupun di lingkungan tempat tinggal. Selanjutnya, bahwa mengingat saat ini terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19, maka seluruh pegawai agar meningkatkan kewaspadaan dan ketaatan dalam melaksanakan protokol kesehatan guna memitigasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.
4. Pimpinan Unit/satker agar secara berkala melakukan testing terhadap pegawai di lingkungan unitnya dan secara cepat melakukan tracing dan treatment apabila terdapat pegawainya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
5. Pimpinan Unit/satker agar menunda/tidak melaksanakan pertemuan/acara yang mengumpulkan pegawai atau pihak lain secara fisik dalam jumlah besar pada lokasi tertentu secara bersamaan. Dalam hal terdapat urgensi pelaksanaan kegiatan, Pimpinan Unit/satker agar memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan di luar wilayah Zona Merah COVID-19 dan mengikuti ketentuan pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-32/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru, serta agar dilakukan pemeriksaan rapid test antigen atau jenis tes lainnya yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon agar memastikan Taskforce/Satgas COVID-19 di lingkungan unitnya secara aktif melakukan upaya-upaya pencegahan, penanganan, dan pelaporan kasus COVID-19. Dalam hal diperlukan akses atau bantuan terkait kasus COVID-19 yang membutuhkan penanganan dari Rumah Sakit Badan Layanan Umum (RS BLU), Taskforce/Satgas COVID-19 di unit vertikal/daerah agar berkoordinasi dengan Taskforce/Satgas Unit Eselon I/Non-Eselon.
7. Taskforce/Satgas COVID-19 Unit Eselon I/Non-Eselon agar selalu melakukan pembaruan (updating) data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak COVID-19 pada laman www.sdm.kemenkeu.go.id dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/NonASN pada laman http://bit.ly/LaporCOVID-PPNPN, guna pelaporan dan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
8. Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon agar memastikan kembali penerapan langkah-langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 yang diatur dalam Surat Edaran terkait sebelumnya.
9. Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon agar memastikan bahwa seluruh pegawai (ASN dan PPNPN/Non-ASN) di lingkungan unitnya mendapatkan vaksinasi COVID-19.
   
F. Penutup

1. Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh iktikad baik dan berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
2. Seluruh pimpinan unit dan Atasan Langsung agar mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta memberikan keteladanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran
3. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ketentuan pada Surat Edaran Menteri Keuangan lainnya yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku.

Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2021
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

HERU PAMBUDI