Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ/2016

TENTANG

PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENILAIAN,
DAN KEGIATAN PENDUKUNG LAINNYA TAHUN 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendaftaran, pendataan dan pemetaan objek pajak dan/atau Wajib Pajak, penilaian dan penetapan serta kegiatan pendukung lainnya yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dan dengan telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Tahun 2016 Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maka perlu diatur petunjuk tentang kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya tahun 2016.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP, KPP dan KP2KP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 tahun 2016 di setiap Kanwil DJP, KPP dan KP2KP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
  1. Memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan teknis kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.
  2. Memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dalam rangka mendukung pencapaian target Indikator Kinerja Utama Kanwil DJP, KPP dan KP2KP yang terkait dengan kegiatan tersebut.
   
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
  1. Ketentuan umum pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.
  2. Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.
  3. Ketentuan peralihan pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.
  4. Penggunaan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya pada DIPA BA 015 tahun anggaran 2016.
   
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP.
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2015.
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.02/2015.
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  20. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Kegiatan Ekstensifikasi Dalam Rangka Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya.
  21. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
   
E. Pengertian
  1. Penguasaan Wilayah adalah penguasaan data dan informasi mengenai suatu wilayah kerja yang terkait dengan Wajib Pajak dan/atau calon Wajib Pajak, antara lain berupa identitas, lokasi, status, dan/atau aktivitas, dalam rangka penggalian potensi perpajakan.
  2. Peta Potensi Sasaran adalah peta yang menggambarkan lokasi zona di dalam wilayah kerja KPP Pratama yang memiliki potensi pajak.
  3. Survei Lapangan adalah kegiatan peninjauan ke lokasi tempat tinggal/kedudukan/usaha/aset Wajib Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan.
  4. GeoTagging adalah salah satu kegiatan pemetaan untuk merekam data lokasi dan data deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi dan/atau foto aset serta data pendukung lainnya.
   
F. Ketentuan Umum
1. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dilakukan berbasis Penguasaan Wilayah.
2. Dalam rangka Penguasaan Wilayah yang lebih baik, tahap perencanaan ekstensifikasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi harus didahului dengan kegiatan persiapan ekstensifikasi.
3. Kegiatan persiapan ekstensifikasi meliputi:
  1. Pembuatan Peta Potensi Sasaran;
  2. Kegiatan survei lapangan dengan GeoTagging; dan
  3. Penyandingan data hasil kegiatan survei lapangan dengan data Master File Wajib Pajak (MFWP) dan data lainnya, dan sortasi untuk menentukan data ber-NPWP dan non-NPWP.
4. Kegiatan persiapan ekstensifikasi dilakukan oleh Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dengan melibatkan utamanya unsur Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, dan KP2KP.
5. Kegiatan persiapan ekstensifikasi sebagaimana tersebut di atas diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2016.
6. Pelaksanaan Ekstensifikasi dilakukan oleh Petugas Ekstensifikasi yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dengan surat tugas, meliputi: Account Representative, pelaksana KPP, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Kepala KP2KP, dan pelaksana KP2KP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
7. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya di Kanwil DJP dapat berupa:
a. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian:
1) Koordinasi, pemantauan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan:
a) Ekstensifikasi, antara lain:
(1) ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah non karyawan serta sektor perdagangan;
(2) pengamatan dan/atau penyisiran lokasi-lokasi potensial ;
(3) pembinaan Wajib Pajak baru;
(4) rapat koordinasi atau diklat/workshop baik yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) ataupun oleh Kanwil DJP.
b) Pengawasan Wajib Pajak baru;
c) Penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS);
d) Penggalian potensi PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
e) Penyuluhan dan edukasi perpajakan;
f) Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan;
g) Pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Sektor Lainnya (PBB P3L);
h) Pendataan dan/atau pemetaan Wajib Pajak; dan
i) Penilaian, termasuk penilaian untuk mendukung perpajakan lainnya.
2) Koordinasi, pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan, pencarian dan pengumpulan data, dalam rangka pembentukan bank data perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan.
3) Pengadaan produk serta alat survei dan pemetaan untuk menunjang ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, pemetaan dan/atau penilaian.
b. Kegiatan pendukung lainnya:
1) Dukungan pengamanan penerimaan dan bantuan penugasan pengumandahan (detasering);
2) Dukungan koordinasi dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya;
3) Kegiatan lainnya yang menunjang penerimaan perpajakan;
4) Pengadaan produk dan/atau alat pendukung lainnya.
8. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya di KPP Pratama dapat berupa:
a. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian:
1) Ekstensifikasi Wajib Pajak, meliputi ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi golongan berpendapatan tinggi dan menengah non karyawan serta sektor perdagangan, termasuk melalui pengamatan dan/atau penyisiran lokasi-lokasi potensial;
2) Pendataan objek PBB P3L;
3) Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital dan/atau Pendataan/Pemetaan Objek dan/atau Wajib Pajak melalui kegiatan GeoTagging;
4) Penilaian individu objek PBB P3L dan/atau penilaian untuk mendukung perpajakan;
5) Pembinaan, edukasi, pelayanan, dan penyuluhan, kepada Wajib Pajak baru;
6) Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan;
7) PPN KMS dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
8) Kegiatan koordinasi dengan Kanwil DJP, KPP lain dan/atau KP2KP dalam bentuk diklat, workshop atau rapat koordinasi;
9) Pengiriman dan/atau penyampaian surat imbauan, klarifikasi dan/atau surat lain serta kartu NPWP terkait ekstensifikasi, pendataan dan penilaian;
10) Pengadaan dan pemeliharaan perangkat kegiatan Triple One serta pulsa telepon;
11) Pengadaan produk serta alat survei dan pemetaan untuk menunjang ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, pemetaan dan/atau penilaian; dan
12) Kegiatan lain terkait ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian.
b. Kegiatan pendukung lainnya, yaitu:
1) Dukungan pengamanan penerimaan;
2) Dukungan koordinasi dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya;
3) Kegiatan lainnya yang menunjang penerimaan perpajakan;
4) Pengadaan produk dan/atau alat pendukung lainnya.
9. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, pemetaan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya di KP2KP dapat berupa:
a. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian:
1) Kegiatan ekstensifikasi berbasis Penguasaan Wilayah;
2) Kegiatan pengamatan dan pencarian data perpajakan;
b. Kegiatan pendukung lainnya:
1) Dukungan pengamanan penerimaan;
2) Kegiatan lainnya yang menunjang penerimaan perpajakan.
10. KPP Pratama menyusun rencana kerja kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian, untuk kegiatan:
  1. Ekstensifikasi Wajib Pajak, termasuk ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi golongan berpendapatan tinggi dan menengah non karyawan serta sektor perdagangan;
  2. Pendataan objek PBB P3L dan/atau pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital;
  3. Penilaian Individu objek PBB P3L; dan
  4. Penilaian dalam rangka penggalian potensi Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai.
11. Atas pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya, KPP Pratama tidak perlu menyusun rencana kerja ataupun menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan kepada Kanwil DJP.
12. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan dan penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. KPP Pratama
1) menyusun rencana kerja yang ditandatangani Kepala KPP Pratama dan dalam hal terjadi perubahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan agar dilakukan revisi pada rencana kerja; dan
2) menyampaikan pemberitahuan rencana kerja beserta lampiran berupa Peta Potensi Sasaran dan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) ke Kanwil DJP untuk diketahui dan digunakan sebagai bahan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
b. Kanwil DJP
1) Melakukan kompilasi atas rencana kerja KPP Pratama sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan teknis dan administratif ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian; dan
2) menyampaikan rekapitulasi atas rencana kerja ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian sebagai bahan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
13. Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, Kanwil DJP:
  1. mengoptimalkan fungsi pemantauan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mendukung pencapaian rencana kerja;
  2. melaksanakan monitoring dan evaluasi capaian kinerja KPP Pratama atas pelaksanaan kegiatan secara periodik setiap bulan; dan
  3. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan hasil monitoring dan evaluasi serta penggunaan alokasi anggaran secara periodik tiap bulan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat minggu kedua bulan berikutnya.
   
G. Ketentuan Khusus
  1. KPP selain KPP Pratama melaksanakan GeoTagging bersamaan dengan kegiatan kunjungan lapangan terhadap Wajib Pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Objek GeoTagging sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi lokasi domisili/tempat kedudukan, lokasi usaha, maupun lokasi aset yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.
  3. Kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan lainnya yang memerlukan dukungan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya, dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama Kanwil DJP, KPP Pratama dan KP2KP dengan pihak eksternal, terkait pencarian data dan informasi, keamanan, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan perpajakan di wilayah kerja masing-masing, antara lain dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan, Kecamatan dan lain-lain.
  4. Dengan penambahan fungsi ekstensifikasi pada KP2KP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014, maka rencana kerja kegiatan ekstensifikasi mengikuti rencana kerja KPP Pratama yang membawahi wilayah kerja KP2KP. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi agar dibebankan pada KP2KP dimaksud. Apabila biaya atas kegiatan ekstensifikasi tidak mencukupi, maka dapat dibebankan kepada KPP Pratama yang membawahi KP2KP tersebut.
   
H. Ketentuan Peralihan
  1. Anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan dan penilaian pada petunjuk operasional kegiatan DIPA BA 015 Tahun 2016 dialokasikan pada keluaran Dukungan Layanan Perkantoran (1667.021) untuk Kanwil DJP dan Database Perpajakan (1668.008) untuk KPP dan KP2KP, sehingga dalam pembuatan rencana kerja agar menyesuaikan dengan alokasi yang tersedia, dengan prioritas kegiatan sesuai detil kegiatan pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
  2. Apabila terdapat perubahan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, pada DIPA petikan hasil persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016, agar disesuaikan dan mengacu pada ketentuan umum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Apabila terdapat penyesuaian unit kerja Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama, maka seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya dapat dibebankan pada Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama induk.
   
I. Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran
1. Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak.
2. Kanwil DJP atau KPP dapat menambahkan rincian jenis kegiatan dan satuan biaya yang ada pada alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, sepanjang secara nyata digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan dalam ruang lingkup satuan biaya yang dapat dibiayakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.02/2015 dan perubahannya.
3. Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya dapat direvisi melalui mekanisme relokasi dana antar satuan kerja dalam hal ini dari Kanwil DJP ke Kanwil DJP lain serta dari KPP ke KPP lain sepanjang pengesahan atas revisi anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 dan perubahannya.
4. Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya yang kurang dan/atau belum dialokasikan anggarannya pada tahun 2016, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. pemetaan Objek dan/atau Wajib Pajak melalui GeoTagging yang belum dimasukkan dalam rencana kerja;
  2. kegiatan ekstensifikasi dengan menyasar Wajib Pajak orang pribadi golongan berpendapatan tinggi dan menengah non karyawan serta pembinaan Wajib Pajak baru yang belum dimasukkan dalam rencana kerja;
  3. kegiatan ekstensifikasi perpajakan lain yang belum dimasukkan dalam rencana kerja;
  4. pendataan objek PBB P3L yang belum dimasukkan dalam rencana kerja;
  5. pengadaan sarana dan prasarana kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan dan penilaian yang belum dialokasikan anggarannya pada tahun 2016; dan
  6. kegiatan lain sepanjang mendukung penerimaan (pengawasan, pemeriksaan dan/atau penagihan),
Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP Pratama agar mengoptimalkan alokasi dana yang teralokasi dalam DIPA yang dikelola dengan melakukan revisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 dan perubahannya.
5. Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kunjungan kepada Wajib Pajak sepanjang kunjungan tersebut disertai kegiatan GeoTagging.
6. Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya yang telah dialokasikan anggarannya, namun belum sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP dapat melakukan revisi dengan berpedoman pada ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku.
7. Dalam hal kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian diyakini akan tercapai sesuai dengan rencana kerja, Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP Pratama dapat mengoptimalkan alokasi anggaran dalam DIPA yang dikelola melalui revisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 dan perubahannya.
8. Hasil optimalisasi atau sisa alokasi anggaran dari hasil pelaksanaan kegiatan, dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan alokasi dana dalam menunjang kelancaran operasional perkantoran ataupun kegiatan lain selama mendukung penerimaan perpajakan.
9. Pengadaan barang dan jasa kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta perubahannya.
   
J. Lampiran
  1. Contoh format Peta Potensi Sasaran yaitu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Petunjuk Umum Persiapan Kegiatan Ekstensifikasi Berbasis Penguasaan Wilayah yaitu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Prosedur Persiapan Kegiatan Ekstensifikasi Berbasis Penguasaan Wilayah yaitu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Ekstensifikasi, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian dan Pendukung Lainnya Tahun Anggaran 2016 yaitu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Rincian Anggaran Biaya Kegiatan Ekstensifikasi Berbasis Penguasaan Wilayah Tahun Anggaran 2016 yaitu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IVA Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  6. Rincian Anggaran Biaya Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya Tahun Anggaran 2016 yaitu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IVB Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  7. Rincian Anggaran Biaya Penilaian Individu Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PBB P3L dan Penilaian Properti untuk Penggalian Potensi Perpajakan Tahun Anggaran 2016 yaitu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IVC Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  8. Rincian Anggaran Biaya Penilaian Individu Objek Usaha dan Penilaian Aset Tidak Berwujud untuk Penggalian Potensi PPh/PPN Tahun Anggaran 2016 yaitu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IVD Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  9. Laporan Perkembangan Pelaksanaan dan Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Ekstensifikasi, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian dan Kegiatan Pendukung Lainnya yaitu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
K. Penutup
  1. Ketentuan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan pendukung lainnya yang belum diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun 2016.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

 


Tembusan :

  1. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak