Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013

  • 24 Oktober 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 35/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA EKSTENSIFIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Ekstensifikasi.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Pengusaha Kena Pajak selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  4. Pemberi Kerja adalah perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris, dan Pemegang Saham/Pemilik.
  5. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
  6. Kantor Pelayanan Pajak selanjutnya disebut KPP adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Wajib Pajak atau tempat Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
  7. Lokasi Wajib Pajak adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat usaha Wajib Pajak.
  8. Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan adalah Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP.
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  10. Daftar Sasaran Ekstensifikasi adalah daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP yang disusun dari hasil analisis data dan informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh KPP.
  11. Daftar Nominatif Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang selanjutnya disebut Daftar Nominatif adalah daftar yang berisi nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
  12. Surat Imbauan mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan/atau melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, selanjutnya disebut Surat Imbauan adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.


BAB II
TATA CARA EKSTENSIFIKASI

Pasal 2

(1) Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki dan/atau diperoleh KPP menunjukkan:
  1. telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP; dan/atau
  2. sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP membuat Daftar Sasaran Ekstensifikasi.


Pasal 3

KPP melakukan ekstensifikasi dengan cara:

  1. Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak;
  2. Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah; dan
  3. Mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak.


Pasal 4

(1) Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, Wajib Pajak:
  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan dengan jelas, benar, dan lengkap; dan
  2. Melengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau tidak dapat ditemui, kepada Wajib Pajak diberikan Surat Imbauan.


Pasal 5

(1) Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah wajib membuat Daftar Nominatif dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
(2) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud ayat (1) dirinci sebagai berikut:
  1. Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I);
  2. Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II);
  3. Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III).
(3) Daftar Nominatif Kelompok I wajib dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak.
(4) Setiap Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang tercantum dalam Daftar Nominatif Kelompok I wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran.
(5) Format Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6

(1) Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c atau Wajib Pajak diberikan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Imbauan diterima.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak telah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak yang tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak tersebut diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan PKP secara jabatan.


BAB III
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


A. FUAD RAHMANY