SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 32/BC/2010
TENTANG
PENGECUALIAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR
BARANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang lmpor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2010. Dengan ini disampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. |
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tersebut menyebutkan bahwa Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 :
a. |
Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai :
1) |
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; |
2) |
barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; |
3) |
barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana; |
4) |
barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; |
5) |
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; |
6) |
barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; |
7) |
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; |
8) |
barang pindahan; |
9) |
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan; |
10) |
barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; |
11) |
persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; |
12) |
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; |
13) |
vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); |
14) |
buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; |
15) |
kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; |
16) |
pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; |
17) |
kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; |
18) |
peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau |
19) |
barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama |
|
b. |
Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. |
|
2. |
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tersebut juga menyebutkan bahwa pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). |
3. |
Bahwa sesuai surat Direktur Jenderal Pajak No. S-317/PJ/2010 tanggal 5 November 2010 dinyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 telah diatur dengan tegas mengenai impor barang yang memerlukan SKB PPh Pasal 22 [Pasal 3 ayat(3)] dan impor barang yang tidak memerlukan SKB PPh Pasal 22 [Pasal 3 ayat (4)]. Selain itu pelaksanaan pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
4. |
Berdasarkan hal tersebut di atas, pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2), tanpa melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak. |
5. |
Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas diberikan secara langsung pada saat Pemberitahuan Impor Barang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd,-
Thomas Sugijata
NIP 195106211979031001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai