Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-32/BC/2010

  • 10 Des 2010

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    Nomor SE-32/BC/2010

    PENGECUALIAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010