Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-13/BC/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR SE - 13/BC/2023

TENTANG

PELAYANAN PITA CUKAI
TERKAIT PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN 2023
KE TAHUN ANGGARAN 2024

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

A. Umum

Sehubungan dengan pergantian tahun anggaran 2023 ke tahun anggaran 2024, dalam rangka optimalisasi kelancaran pelayanan dan pengawasan pita cukai, menjamin ketersediaan pita cukai secara tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah serta standardisasi pemahaman peraturan, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis terkait pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran.
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan pita cukai khususnya pada pergantian tahun anggaran 2023 ke tahun anggaran 2024.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pedoman:
  1. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau;
  2. Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), pemesanan pita cukai (CK-1/CK-1A), dan pengambilan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2023 ke tahun anggaran 2024;
  3. Pencacahan persediaan pita cukai dan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai desain tahun 2023 yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPDJBC), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC), dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC);
  4. Batas waktu pelekatan pita cukai dan kegiatan pencacahan persediaan pita cukai di pabrik dan tempat usaha importir; dan
  5. Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5), dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan BKC untuk mendapatkan pengembalian cukai.
   
D Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Peraturan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.10/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2019 tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai.
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
  11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
  12. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-28/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
  13. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-29/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
   
E. Pokok Pengaturan

1.  Kepala KPU/KPPBC menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau atas penetapan tarif cukai yang masih berlaku sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-28/BC/2022 dan SE-29/BC/2022.
   
2. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau dapat dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan 1 Desember 2023 untuk digunakan dalam kegiatan penyediaan pita cukai.
   
3. Pedoman P3C, CK-1/CK-1A, dan pengambilan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2023 ke tahun anggaran 2024.
a. Batas waktu pengajuan P3C HT desain tahun 2023 periode persediaan bulan Desember 2023.
Pengusaha Jenis P3C Batas Waktu
Dalam Bentuk Data Elektronik  Dalam Bentuk Tulisan Diatas Formulir
Pengusaha Pabrik  Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2023 Diterima di KPDJBC mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2023
Tambahan Direkam paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023 Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023 Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023
Importir Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 20 November 2023 Diterima di KPDJBC mulai tanggal 1 s.d. 20 November 2023
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023 Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023
   
b. Batas waktu pengajuan P3C MMEA desain tahun 2023 periode persediaan bulan Desember 2023.
Pengusaha Jenis P3C Batas Waktu
Dalam Bentuk Data Elektronik  Dalam Bentuk Tulisan diatas Formulir
Pengusaha Pabrik  Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2023 Diterima di KPDJBC mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2023
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023 Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023
Importir Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 20 November 2023 Diterima di KPDJBC mulai tanggal 1 s.d. 20 November 2023
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023 Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Sabtu, 25 November 2023
   
c. Batas waktu pengajuan P3C HT desain tahun 2024 periode persediaan bulan Januari 2024.
Pengusaha Jenis P3C Batas Waktu
Dalam Bentuk Data Elektronik  Dalam Bentuk Tulisan diatas Formulir
Pengusaha Pabrik  Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2023 Diterima di KPDJBC mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2023
Tambahan Direkam paling lambat pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Sabtu, 20 Januari 2024
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat pada hari Kamis, 25 Januari 2024  Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Kamis, 25 Januari 2024
Importir Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2023 Diterima di KPDJBC mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2023
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat pada hari Jumat, 22 Desember 2023 Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Jumat, 22 Desember 2023
   
d. Batas waktu pengajuan P3C MMEA desain tahun 2024 periode persediaan bulan Januari 2024.
Pengusaha Jenis P3C Batas Waktu
Dalam Bentuk Data Elektronik  Dalam Bentuk Tulisan diatas Formulir
Pengusaha Pabrik  Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2023 Diterima di KPDJBC mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2023
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat pada hari Kamis, 25 Januari 2024  Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Kamis, 25 Januari 2024
Importir Awal Direkam mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2023 Diterima di KPDJBC mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2023
Tambahan Izin Kepala Kantor Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat pada hari Jumat, 22 Desember 2023 Diterima di KPDJBC paling lambat pada hari Jumat, 22 Desember 2023
   
e. KPUBC dan KPPBC melakukan monitoring terhadap jumlah pita cukai desain 2024 yang diajukan oleh pengusaha pabrik melalui P3C Awal untuk periode persediaan bulan Januari s.d. April 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Terhadap pengusaha pabrik yang termasuk dalam Daftar Pengusaha Pabrik yang akan dilakukan Pembatasan untuk P3C Awal, paling banyak 50% dari kapasitas produksi yang telah ditentukan;
2) Terhadap pengusaha pabrik yang tidak termasuk dalam Daftar Pengusaha Pabrik yang akan dilakukan Pembatasan untuk P3C Awal, dihitung sebagai berikut:
a) pengusaha pabrik HT berisiko rendah, paling banyak 100% (seratus persen) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan;
b) pengusaha pabrik HT berisiko menengah, paling banyak 50% (lima puluh persen) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan;
c) pengusaha pabrik HT berisiko tinggi, paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan; dan
d) pengusaha    pabrik    MMEA,    sesuai    kebutuhan    per    bulan    dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi.
   
f. Lokasi penyediaan pita cukai HT desain tahun 2024 untuk pengusaha pabrik ditentukan atas dasar perhitungan jumlah lembar pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 periode bulan November 2022 s.d. Oktober 2023.
   
g. Perekaman dan pengiriman kembali Daftar Pengiriman Pita Cukai (DPPC), diatur sebagai berikut:
1) KPUBC atau KPPBC melakukan perekaman data pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai segera setelah pita cukai diterima.
2) Tanggal terima yang direkam pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai adalah tanggal yang tertera pada bukti terima dari pengirim pita cukai.
3) DPPC yang telah direkam pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai tidak perlu dikirim kembali ke KPDJBC.
4) Dalam hal KPUBC atau KPPBC belum menerapkan Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, Kepala Kantor mengirimkan lembar kedua DPPC HT dan/atau DPPC MMEA kepada Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai u.p. Kepala Seksi Pelunasan Cukai II dengan mencantumkan tanggal terima yang tertera pada bukti terima dari pengirim pita cukai dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian atau Kepala Seksi Perbendaharaan.
   
h. Pelayanan pengajuan CK-1/CK-1A di KPUBC atau KPPBC dan pengambilan pita cukai HT 2023 dan pita cukai MMEA 2023 di KPDJBC dan KPUBC atau KPPBC paling lambat pada hari Minggu, 31 Desember 2023.
   
i. KPUBC atau KPPBC yang melakukan pelayanan secara manual (tidak melibatkan Sistem Aplikasi di bidang Cukai) mengirimkan P3C HT, P3C MMEA, dan/atau tanda terima DPPC kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai u.p. Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai dengan terlebih dahulu mengirimkan berkas softcopy melalui surat elektronik ke alamat subditpitacukai@customs.go.id dan subditpitacukai@gmail.com.
   
4. Pedoman pencacahan persediaan pita cukai dan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai di KPDJBC, KPUBC, atau KPPBC yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A.
a. Kepala Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC yang mengelola pita cukai desain 2023 harus melakukan pencacahan pita cukai setelah berakhirnya tahun anggaran 2023 paling lambat pada hari Selasa, 30 Januari 2024.
   
b. Pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Melakukan pencacahan persediaan pita cukai dengan membandingkan saldo buku persediaan pita cukai pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai dan/atau catatan persediaan pita cukai dengan fisik pita cukai.
2) Dalam hal terdapat selisih antara saldo buku persediaan pita cukai pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai dan/atau catatan persediaan pita cukai dengan fisik pita cukai, harus dilakukan penelitian terhadap dokumen transaksi terkait pita cukai, sebagai berikut:
a) Berita Acara Serah Terima (BST), CK-1/CK-1A, dan tanda terima pita cukai, untuk pita cukai yang disediakan oleh KPDJBC; dan
b) DPPC, CK-1/CK-1A, dan tanda terima pita cukai, untuk pita cukai yang disediakan oleh KPUBC atau KPPBC.
   
c. Hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
d. Dalam hal hasil pencacahan persediaan pita cukai tidak terdapat sisa (nihil), Kepala Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC tetap membuat Berita Acara Pencacahan.
   
e. Kepala KPUBC atau KPPBC menyampaikan tembusan Berita Acara Pencacahan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
   
f. Kepala KPUBC atau KPPBC mengirimkan sisa persediaan pita cukai dan Berita Acara Pencacahan kepada Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai paling lambat pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 untuk diserahterimakan secara langsung di Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai, KPDJBC yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
g. Terhadap sisa persediaan pita cukai di KPDJBC, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai memberitahukan sisa persediaan tersebut kepada masing-masing Kepala KPUBC atau KPPBC untuk dilakukan penagihan biaya pengganti penyediaan pita cukai.
   
h. Kepala KPUBC atau KPPBC menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1) yang didasarkan pada:
1) pemberitahuan dari Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai atas persediaan pita cukai di KPDJBC sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan
2) berita acara pencacahan atas persediaan pita cukai yang terdapat pada KPUBC atau KPPBC sebagaimana dimaksud pada huruf c,
untuk selanjutnya melakukan perekaman SPPBP-1 dan pelunasannya pada Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP).
   
j. Kepala KPUBC atau KPPBC untuk lebih cermat dan teliti dalam menerbitkan SPPBP-1 terutama dalam hal jumlah dan jenis pita cukai maupun nilai biaya pengganti.
   
k. Kepala KPUBC atau KPPBC melakukan pemantauan pelunasan tagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai HT/MMEA yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A.
   
5. Pedoman batas waktu pelekatan pita cukai dan kegiatan pencacahan persediaan pita cukai di pabrik atau tempat usaha importir.
a. Batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 paling lambat pada hari Kamis, 1 Februari 2024.
   
b. Kepala KPUBC atau KPPBC melakukan pencacahan terhadap persediaan pita cukai yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lambat pada hari Jumat, 1 Maret 2024.
   
c. Pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Melakukan pencacahan persediaan pita cukai berdasarkan fisik pita cukai yang ada di pabrik atau tempat usaha importir dengan memperhatikan jenis pita cukai meliputi jenis HT, seri, tarif, harga jual eceran, dan isi/volume per kemasan untuk pita cukai HT atau yang terdiri dari golongan MMEA, tarif, dan isi/volume per kemasan untuk pita cukai MMEA.
2) Membandingkan fisik pita cukai dengan saldo buku atau catatan persediaan pita cukai .
   
d. Hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan pita cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
e. Dalam hal hasil pencacahan persediaan pita cukai tidak terdapat sisa (nihil), Kepala KPUBC atau KPPBC tetap membuat Berita Acara Pencacahan.
   
f. Dalam hal terdapat selisih antara fisik pita cukai dengan saldo buku atau catatan sediaan pita cukai, Kepala KPUBC atau KPPBC melakukan penelitian lebih lanjut.
   
g. Dalam hal sisa persediaan pita cukai yang berada di pabrik atau tempat usaha importir sudah diajukan untuk mendapatkan pengembalian cukai (PBCK-4), Kepala KPUBC atau KPPBC tetap melakukan pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
   
h. Kepala KPUBC atau KPPBC menyampaikan tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada huruf d dan data rekapitulasi hasil pencacahan pita cukai dalam file excel sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai melalui surat elektronik ke alamat subditpitacukai@customs.go.id dan subditpitacukai@gmail.com paling lambat pada hari Rabu, 10 April 2024.
   
i. Atas pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada huruf b yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengamanan dengan pemasangan tanda pengaman bea dan cukai oleh KPUBC atau KPPBC untuk selanjutnya diajukan permohonan pengembalian pita cukai rusak atau tidak dipakai (PBCK-4) oleh pengusaha pabrik atau importir kepada KPUBC atau KPPBC.
   
j. Dalam hal pada saat pencacahan kedapatan pita cukai selain pita cukai desain 2023 sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah melewati batas waktu pelekatan (pita cukai desain 2022 dan/atau sebelumnya), atas pita cukai tersebut dilakukan pengamanan dengan pemasangan tanda pengaman bea dan cukai oleh KPUBC atau KPPBC untuk selanjutnya diajukan pemusnahan oleh pengusaha pabrik atau importir kepada KPUBC atau KPPBC.
   
6. Pedoman pemasukan kembali BKC yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai dengan menggunakan dokumen CK-5 dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan BKC untuk mendapatkan pengembalian cukai.
a. Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan Barang Kena Cukai yang telah dilekati pita cukai desain tahun 2023 diajukan paling lambat pada hari Sabtu, 1 Juni 2024.
   
b. Pemasukan kembali Barang Kena Cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
   
c. Pemasukan kembali Barang Kena Cukai dari peredaran bebas ke dalam tempat pemusnahan untuk dimusnahkan di luar pabrik dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
   
d. Pemusnahan BKC yang berasal dari peredaran bebas yang dilakukan di luar pabrik sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
e. Apabila tanggal pemasukan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan.
   
  Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2023

Direktur Jenderal Bea dan Cukai


Ditandatangani secara elektronik


Askolani