Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-7/BC/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 7/BC/2022

TENTANG

PEDOMAN PENYELESAIAN ATAS PELANGGARAN MELEKATKAN PITA CUKAI PADA
BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PITA CUKAI YANG DIWAJIBKAN
(SALAH PERUNTUKAN)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

A. Umum

Dalam rangka memberikan pedoman dan penyeragaman pelaksanaan penyelesaian atas pelanggaran melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu disusun pedoman untuk menegaskan proses penyelesaian atas pelanggaran dimaksud di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman dan panduan bagi seluruh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang cukai dan penyelesaian atas pelanggaran melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
   
C. Ruang lingkup

Ruang lingkup dari surat edaran ini meliputi pedoman:
  1. Pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelekatan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan);
  2. Penanganan Barang Hasil Penindakan (BHP);
  3. Perusakan pita cukai yang salah peruntukan; dan
  4. Pemusnahan/pengolahan kembali Barang Hasil Penindakan (BHP).
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.
   
E. Pokok Pengaturan

1. Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
2. Kesalahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 misalnya Pengusaha Pabrik melekatkan pita cukai:
  1. jenis hasil tembakau sigaret kretek tangan pada hasil tembakau sigaret kretek mesin;
  2. dengan tarif cukai yang lebih rendah dari tarif cukai yang seharusnya dilunasi; atau
  3. dengan jumlah isi/volume lebih kecil dari jumlah isi/volume barang kena cukai yang seharusnya dilunasi cukainya;
namun pita cukai tersebut merupakan milik Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai tersebut.
3. Atas kesalahan peruntukan pita cukai tersebut, nilai cukai dianggap tidak dilunasi sehingga kewajiban pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan keseluruhan nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan bukan hanya selisih atas kekurangan cukai.
4. Kewajiban pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik atau Importir dilakukan dengan cara:
  1. melekatkan pita cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
  2. membayar cukai yang seharusnya dilunasi dalam hal barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang tidak sesuai (salah peruntukan) akan dimusnahkan atau diolah kembali.
5. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan kewajiban pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Tagihan (STCK-1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. STCK-1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai (KPUBC/KPPBC) yang melakukan penindakan atau Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir.
b. Dalam hal penindakan dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) atau Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil Bea dan Cukai), STCK-1 dapat diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan atau Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir.
6. Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan melekatkan pita cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus memiliki pita cukai yang diwajibkan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal penindakan dilakukan oleh KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:
(1) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat besaran sanksi administrasi berupa denda;
(2) Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak STCK-1 sebagaimana dimaksud pada angka (1) diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perusakan Pita Cukai Yang Salah Peruntukan Dan Pelekatan Pita Cukai Yang Diwajibkan sesuai contoh format pada lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
(3) apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak dapat dilakukan pelekatan pita cukai, maka:
a) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi; dan
b) Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali atas barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang salah peruntukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b. Dalam hal penindakan dilakukan oleh Dit. P2 atau Kanwil Bea dan Cukai:
(1) Dalam hal STCK-1 direkomendasikan untuk diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:
a) Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai mengirimkan Barang Hasil Penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir;
b) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat besaran sanksi administrasi berupa denda;
c) Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak STCK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf b) diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perusakan Pita Cukai Yang Salah Peruntukan Dan Pelekatan Pita Cukai Yang Diwajibkan sesuai contoh format pada lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
d) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c) tidak dapat dilakukan pelekatan pita cukai, maka:
i. Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi; dan
ii. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali atas barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang salah peruntukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
(2) Dalam hal STCK-1 direkomendasikan untuk diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan:
a) Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir atas jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir untuk menentukan besaran sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan;
b) Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai menyampaikan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan terkait besaran sanksi administrasi yang harus ditagih kepada Pengusaha Pabrik atau Importir;
c) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan menerbitkan STCK-1 yang memuat sanksi administrasi berupa denda dan menyampaikan tembusan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
d) Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai mengirimkan Barang Hasil Penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
e) Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak STCK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf c) diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perusakan Pita Cukai Yang Salah Peruntukan Dan Pelekatan Pita Cukai Yang Diwajibkan sesuai contoh format pada lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
f) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e) tidak dapat dilakukan pelekatan pita cukai, maka:
i. Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi;
ii. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir mengawasi kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali atas barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang salah peruntukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
g) Dalam hal Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Importir tidak mengirimkan Barang Hasil Penindakan sebagaimana dimaksud pada huruf d) kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir, maka:
i. Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan
menyampaikan tembusan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
ii. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan mengawasi kegiatan pemusnahan atas barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang salah peruntukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
c. Dalam hal penindakan dilakukan oleh KPUBC/KPPBC selain KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir:
(1) Dalam hal STCK-1 direkomendasikan untuk diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:
a) Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan mengirimkan Barang Hasil Penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
b) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat besaran sanksi administrasi berupa denda;
c) Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak STCK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf b) diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perusakan Pita Cukai Yang Salah Peruntukan Dan Pelekatan Pita Cukai Yang Diwajibkan sesuai contoh format pada lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
d) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c) tidak dapat dilakukan pelekatan pita cukai, maka:
i. Kepala KPUBC/KPPBC yang yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi; dan
ii. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali atas barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang salah peruntukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
(2) Dalam hal STCK-1 diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan:
a) Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir atas jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir untuk menentukan besaran sanksi administrasi yang akan dikenakan;
b) Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan menerbitkan STCK-1 yang memuat besaran sanksi administrasi berupa denda dan menyampaikan tembusan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
c) Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan mengirimkan Barang Hasil Penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
d) Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak STCK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf b) diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perusakan Pita Cukai Yang Salah Peruntukan Dan Pelekatan Pita Cukai Yang Diwajibkan sesuai contoh format pada lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
e) apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d) tidak dapat dilakukan pelekatan pita cukai, maka:
i. Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi; dan
ii. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali atas barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang salah peruntukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
f) Dalam hal Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Importir tidak mengirimkan Barang Hasil Penindakan sebagaimana dimaksud pada huruf c) kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir, maka:
i. Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan menyampaikan tembusan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
ii. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan mengawasi kegiatan pemusnahan atas barang kena cukai yang kedapatan dilekati pita cukai yang salah peruntukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
7. Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan membayar cukai yang seharusnya dilunasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b:
a. Dalam hal penindakan dilakukan oleh KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:
(1) dalam hal diajukan Permohonan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai
a) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan besaran sanksi administrasi berupa denda; dan
b) Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan kembali barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
(2) dalam hal diajukan Permohonan Pemusnahan Barang Kena Cukai
a) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan besaran sanksi administrasi berupa denda; dan
b) Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b. Dalam hal penindakan dilakukan oleh Dit. P2 atau Kanwil Bea dan Cukai:
(1)  Dalam hal STCK-1 direkomendasikan untuk diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:
a) Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir atas jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir untuk menentukan besaran sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan;
b) Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai menyampaikan nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan besaran sanksi administrasi berupa denda kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
c) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan besaran sanksi administrasi berupa denda;
d) Atas barang kena cukai yang sudah diterbitkan STCK-1, dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal diajukan permohonan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai:
Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai mengirimkan Barang Hasil Penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik;
Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan kembali barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
ii. dalam hal diajukan permohonan Pemusnahan Barang Kena Cukai
Pemusnahan barang kena cukai dapat dilakukan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kanwil Bea dan Cukai, KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan;
Pejabat Bea dan Cukai pada Dit. P2, Kanwil Bea dan Cukai, KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan, melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
(2) Dalam hal STCK-1 direkomendasikan untuk diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan:
a) Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir atas jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir untuk menentukan besaran sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan;
b) Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai menyampaikan nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan besaran sanksi administrasi berupa denda yang harus ditagih kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan;
c) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dan besaran sanksi administrasi berupa denda serta menyampaikan tembusan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
d) atas barang kena cukai yang sudah diterbitkan STCK-1, dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal diajukan Permohonan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai
Direktur P2 atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai mengirimkan Barang Hasil Penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik;
Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan kembali barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
ii. dalam hal diajukan permohonan Pemusnahan Barang Kena Cukai
Pemusnahan barang kena cukai dapat dilakukan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kanwil Bea dan Cukai, KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan;
Pejabat Bea dan Cukai pada Dit. P2, Kanwil Bea dan Cukai, KPUBC/KPPBC yang mengawasi wilayah penindakan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
c. Dalam hal penindakan dilakukan oleh KPUBC/KPPBC selain KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau pengusaha importir:
(1) Dalam hal STCK-1 direkomendasikan untuk diterbitkan oleh Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir:
a) Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir atas jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir untuk menentukan besaran sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan;
b) Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan menyampaikan nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan besaran sanksi administrasi berupa denda kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir;
c) Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha Importir menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan besaran sanksi administrasi berupa denda;
d) Atas barang kena cukai yang sudah diterbitkan STCK-1 dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal diajukan permohonan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai
Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan mengirimkan Barang Hasil Penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik.
Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan kembali barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
ii. dalam hal diajukan permohonan Pemusnahan Barang Kena Cukai
Pemusnahan barang kena cukai dapat dilakukan di KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan.
Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
(2) Dalam hal STCK-1 diterbitkan oleh KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan:
a) Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pengusaha pabrik atau importir atas jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik atau importir untuk menentukan besaran sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan;
b) Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan menerbitkan STCK-1 yang memuat nilai cukai yang seharusnya dilunasi dan besaran sanksi administrasi berupa denda serta menyampaikan tembusan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir;
c) Atas barang kena cukai yang sudah diterbitkan STCK-1 dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal diajukan Permohonan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai:
Kepala KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan mengirimkan barang hasil penindakan dan Lembar Hasil Penelitian serta Berita Acara Pencacahan kepada Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik.
Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang mengawasi pabrik melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan kembali barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Sehubungan Dengan Pelanggaran Salah Peruntukan contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
ii. dalam hal diajukan Permohonan Pemusnahan Barang Kena Cukai
•  Pemusnahan barang kena cukai dilakukan di KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan.
Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC yang melakukan penindakan, melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan barang kena cukai dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai sesuai contoh format pada lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
8. Segala biaya yang timbul terkait penanganan Barang Hasil Penindakan termasuk biaya pengiriman dari kantor yang melakukan penindakan ke kantor yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir dibebankan kepada Dit. P2, Kanwil Bea dan Cukai, atau KPUBC/KPPBC yang menangani Barang Hasil Penindakan.
9. Terhadap pita cukai yang salah peruntukan yang telah dilakukan perusakan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 tidak mendapatkan pengembalian cukai.
10. Tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai.
11. Tata cara penagihan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan di bidang cukai.
12. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor SE-12/BC/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.






  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI