SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 13/BC/2024
TENTANG
PEDOMAN PEMBATASAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PITA CUKAI (P3C) HASIL TEMBAKAU (HT) AWAL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) AWAL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
A. |
Umum
Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standardisasi pemahaman terkait Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis mengenai PedomanPembat asan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal yang diajukan Pengusaha Pabrik atas Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). |
B. |
Maksud dan Tujuan
Surat edaran ini mempunyai:
1. |
maksud untuk memperjelas norma-norma tertentu dalam implementasi Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, khususnya pada mekanisme manajemen risiko dalam rangka pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada P3C HT Awal dan P3C MMEA Awal yang diajukan oleh pengusaha pabrik. |
2. |
tujuan untuk memberikan pedoman dalam rangkaian mekanisme penetapan pengusahapabrik ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik yang Akan Dilakukan Pembatasan P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal (Daftar Pembatasan P3C). |
|
C. |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pedoman:
1. |
Penetapan Kriteria dan Pertimbangan Pengusaha Pabrik yang Masuk ke Dalam Daftar Pembatasan P3C; |
2. |
Jangka Waktu Kriteria dan Pertimbangan Pengusaha Pabrik yang Masuk ke Dalam Daftar Pembatasan P3C; |
3. |
Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Jumlah Pemesanan Pita Cukai; |
4. |
Pedoman Pemeriksaan Lapangan dan Penetapan Kapasitas Produksi; |
5. |
Pedoman Evaluasi Daftar Pembatasan P3C; dan |
6. |
Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Wilayah. |
|
D. |
Dasar Hukum
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; |
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai; |
3. |
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai. |
|
E. |
Pokok Pedoman
1. |
Penetapan Kriteria dan Pertimbangan Pengusaha Pabrik yang Masuk ke Dalam Daftar Pembatasan P3C
a. |
Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko pada Kantor Pelayanan Utama Beadan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh pengusaha pabrik, Kepala KPUBC atau KPPBC memasukkan pengusaha pabrik ke dalam Daftar Pembatasan P3C apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) |
adanya sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 29 ayat (2a) UndangUndang tentang Cukai; |
2) |
adanya surat rekomendasi tidak melayani penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai; |
3) |
adanya data temuan Pejabat Bea dan Cukai atau temuan aparat pemeriksa fungsional terkait pelanggaran penyalahgunaan pita cukai; dan/atau |
4) |
adanya rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan pengusaha pabrik. |
|
b. |
Kepala KPUBC atau KPPBC dapat memasukkan pengusaha pabrik di luar kriteria pada huruf a ke dalam Daftar Pembatasan P3C berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1) |
pengusaha yang baru mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan/atau |
2) |
hasil tindak lanjut terkait analisis rasio kewajaran dokumen cukai. |
|
c. |
Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh pengusaha pabrik, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai (TFC), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kantor Wilayah) dapat menyampaikan rekomendasi nama pengusaha pabrik yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Pembatasan P3C kepada KPUBC atau KPPBC atas pengusaha pabrik yang memenuhi kriteria pada angka 1 dan/atau berdasarkan pertimbangan pada angka 2. |
|
2. |
Jangka Waktu Kriteria dan Pertimbangan Pengusaha Pabrik yang Masuk ke Dalam Daftar Pembatasan P3C
a. |
Pembuatan Daftar Pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan kriteria pada huruf E angka 1 a (1), (2) dan (3) menggunakan pengukuran rekam jejak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal pembuatan daftar. |
b. |
Pembuatan Daftar Pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan kriteria pada huruf E angka 1 a (4) menggunakan data rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan pada tahun berjalan. |
c. |
Pembuatan Daftar Pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan pertimbangan pada huruf E angka 1 b (1) menggunakan database penerbitan NPPBKC dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembuatan daftar. |
d. |
Pembuatan Daftar Pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan pertimbangan pada huruf E angka 1 b (2) menggunakan data hasil tindaklanjut analisis kewajaran dokumen cukai pada tahun berjalan. |
|
3. |
Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Jumlah P3C Awal
a. |
Kepala KPUBC atau KPPBC melakukan pembatasan jumlah P3C dengan membuat Daftar Pembatasan P3C berdasarkan contoh format dalam lampiran huruf D.1 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai. |
b. |
Kepala KPUBC atau KPPBC membuat Daftar Pembatasan P3C berdasarkan usulan dari:
1) |
Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi melakukan pelayanan perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, untuk KPUBC; atau |
2) |
Kepala Seksi yang menyelenggarakan fungsi melakukan pelayanan perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, untuk KPPBC. |
|
c. |
Nama pengusaha pabrik yang dimasukkan ke dalam Daftar Pembatasan P3C dapat berasal dari KPUBC atau KPPBC yang mengawasi pabrik maupun berasal dari rekomendasi Direktorat TFC, Direktorat P2, atau Kantor Wilayah yang membawahi. |
d. |
Pengusaha pabrik dimasukkan ke dalam Daftar Pembatasan P3C dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1 a dan/atau berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1 b. |
e. |
Direktorat TFC, Direktorat P2, dan Kantor Wilayah yang membawahi KPPBC dapat menyampaikan Rekomendasi Pengusaha Pabrik untuk dimasukkan dalam Daftar Pembatasan P3C kepada KPPBC atau KPUBC yang membawahi pengusaha pabrik. |
f. |
Kepala KPUBC atau KPPBC yang menerima rekomendasi sebagaimana angka 5 memasukkan pengusaha pabrik yang direkomendasikan ke dalam Daftar Pembatasan P3C. |
g. |
Daftar Pembatasan P3C yang telah dibuat oleh Kepala KPUBC atau KPPBC selanjutnya direkam ke dalam sistem SAC-S. |
h. |
Kepala KPUBC atau KPPBC mengirimkan pemberitahuan kepada masing-masing pengusaha pabrik yang masuk ke dalam Daftar Pembatasan P3C. |
i. |
Daftar Pembatasan P3C yang dibuat oleh KPUBC dilaporkan kepada Direktorat TFC beserta lampiran dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembuatan daftar. |
j. |
Daftar Pembatasan P3C yang dibuat oleh KPPBC dilaporkan kepada Kantor Wilayah beserta lampiran dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembuatan daftar. |
k. |
SAC-S membatasi P3C Awal dengan jumlah paling banyak 50% dari kapasitas produksi berdasarkan hasil Pemeriksaan Lapangan kepada pengusaha pabrik yang masuk ke dalam Daftar Pembatasan P3C. |
l. |
Unit Kepatuhan Internal pada KPUBC atau KPPBC melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembatasan jumlah P3C. |
|
4. |
Pedoman Pemeriksaan Lapangan dan Penetapan Kapasitas Produksi
a. |
Pengusaha pabrik yang masuk dalam Daftar Pembatasan P3C ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan lapangan. |
b. |
Pemeriksaan lapangan dilaksanakan untuk mengetahui kapasitas produksi pabrik yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pembatasan atas P3C. |
c. |
Dalam rangka pemeriksaan lapangan, Kepala KPUBC atau KPPBC menerbitkan surat tugas tim pemeriksaan lapangan yang dipimpin oleh unit yang menyelenggarakan fungsi melakukan pengawasan kepabeanan dan cukai. |
d. |
Pemeriksaan lapangan dilakukan guna memperoleh data mengenai:
1) |
jumlah dan kondisi mesin produksi; |
2) |
jumlah dan kondisi alat pembuat BKC non mesin; |
3) |
jumlah dan kondisi alat produksi lainnya; |
4) |
jam kerja efektif mesin produksi; |
5) |
jam kerja efektif karyawan produksi; |
6) |
hasil uji petik produksi mesin dalam waktu tertentu; |
7) |
hasil uji petik jumlah produksi dari tenaga kerja pembuat BKC non mesin dalam waktu tertentu; |
8) |
data penggajian karyawan bagian produksi; |
9) |
daftar hadir karyawan bagian produksi; dan/atau |
10) |
data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. |
|
e. |
Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal dimasuk kannya pengusaha pabrik dalam Daftar Pembatasan P3C. |
f. |
Hasil Pemeriksaan Lapangan dituangkan dalam Laporan Hasil PemeriksaanLapangan sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat berdasarkan contoh format dalam lampiran D.2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-05/BC/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai. |
g. |
Dalam rangka penjaminan kualitas, konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan dilakukan pembahasan bersama oleh unit yang menyelenggarakan fungsi melakukan pelayanan perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, unit yang menyelenggarakan fungsi melakukan pengawasan kepabeanan dan cukai, dan unit lain sesuai arahan Kepala KPUBC atau KPPBC. |
h. |
Setelah dilakukan kegiatan penjaminan kualitas maka dilakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan atas kapasitas produksi dengan pihak pengusaha pabrik yang dituangkan dalam berita acara pembahasan kapasitas produksi. |
i. |
Tim Pemeriksaan Lapangan dan pengusaha pabrik menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pembahasan bersama dalam rangka penjaminan kualitas, dan pembahasan bersama pihak pengusaha pabrik, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala KPUBC atau KPPBC. |
j. |
Kepala KPUBC atau KPPBC melakukan perekaman data kapasitas produksi ke dalam SAC-S. |
k. |
Unit Kepatuhan Internal pada KPUBC atau KPPBC melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Penetapan Kapasitas Produksi. |
|
5. |
Pedoman Evaluasi Daftar Pembatasan P3C
a. |
Kepala KPUBC atau KPPBC dapat melakukan evaluasi setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pembuatan Daftar Pembatasan P3C. |
b. |
Dalam hal terdapat permohonan dari pengusaha pabrik, Kepala Kantor dapat melakukan evaluasi setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembuatan Daftar Pembatasan P3C. |
c. |
Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dilakukan penelitian berdasarkan data yang meliputi:
1) |
Rekam jejak perusahaan 12 (dua belas) bulan terakhir dari tanggal evaluasi yang meliputi:
a. |
ada tidaknya sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang tentang Cukai; |
b. |
ada tidaknya surat rekomendasi tidak melayani penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai; dan |
c. |
ada tidaknya data temuan pejabat bea dan cukai atau temuan aparat pemeriksa fungsional terkait pelanggaran penyalahgunaan pita cukai; |
|
2) |
Riwayat hasil rekomendasi pemeriksaan kepatuhan 12 (dua belas) bulanterak hir dari tanggal evaluasi; dan |
3) |
Riwayat hasil tindak lanjut analisis kewajaran dokumen cukai yang menjadi pertimbangan dalam penetapan Daftar Pembatasan P3C 12 (dua belas) bulan terakhir dari tanggal evaluasi. |
|
d. |
Untuk pengusaha pabrik yang memiliki NPPBKC kurang dari 12 (dua belas) bulan pada saat tanggal evaluasi, penelitian atas data sebagaimana dimaksud pada hurufc dihitu ng dari tanggal penerbitan NPPBKC. |
e. |
Dalam hal hasil penelitian tidak ditemukan adanya rekam jejak atau riwayat yang memenuhi kriteria dan/atau pertimbangan pembatasan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, maka pengusaha pabrik dihapus dari Daftar Pembatasan P3C. |
f. |
Dalam hal hasil penelitian masih ditemukan adanya rekam jejak atau riwayat yang memenuhi kriteria dan/atau pertimbangan pembatasan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, maka pengusaha pabrik dimasukkan ke dalam Daftar Pembatasan P3C pembaharuan. |
g. |
Terhadap pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan penelitian terhadap kapasitas produksinya melalui mekanisme Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 4. |
h. |
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Lapangan sebagai pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf g di atas diperoleh perubahan data kapasitas produksi, Kepala KPUBC atau KPPBC dapat menggunakan hasil pemeriksaan untuk:
1) |
Menambah batasan jumlah pita cukai yang disetujui untuk disediakan; atau |
2) |
Mengurangi batasan jumlah pita cukai yang disetujui untuk disediakan. |
|
i. |
Unit Kepatuhan Internal pada KPUBC atau KPPBC melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Evaluasi Daftar Pembatasan P3C. |
|
6. |
Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Wilayah
a. |
Kantor Wilayah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pembatasan pemberian pita cukai yang disediakan oleh Kepala KPPBC berdasarkan Daftar Pembatasan P3C yang diterima secara berkala setiap bulan. |
b. |
Monev dilakukan terhadap pelaksanaan pembatasan pita cukai yang disediakan oleh KPPBC. |
c. |
Dalam hal ditemukan adanya perbaikan dalam kegiatan pembatasan pemberian pita cukai yang disediakan oleh KPPBC maka Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Kepala KPPBC selambatlambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. |
d. |
Kepala KPPBC menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah. |
e. |
Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil monev dan/atau perbaikan kepada Direktur TFC, dengan tembusan Direktur P2, dan Direktur Kepatuhan Internal, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. |
f. |
Unit Kepatuhan Internal pada Kantor Wilayah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Wilayah. |
|
|
F. |
PENUTUP
1. |
Pada saat surat edaran ini berlaku, Surat Edaran Nomor: SE-10/BC/2022 tentang Pedoman Pembatasan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Hasil Tembakau (HT) Awal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Awal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
2. |
Daftar Pembatasan P3C yang dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE-10/BC/2022 tentang Pedoman Pembatasan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Hasil Tembakau (HT) Awal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Awal, dinyatakan masih tetap berlaku tanpa diperlukan pembuatan daftar baru. |
3. |
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2024
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ttd
Askolani