Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR SE - 16/BC/2020

TENTANG

PEMBERLAKUAN DAN TATA CARA PENELITIAN ATAS PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK
SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK MEMFASILITASI PENERAPAN PERSETUJUAN
PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA
MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN PERSETUJUAN TERTENTU
ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA
DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (SKA E-FORM E)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

A. Umum

Sehubungan dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China (GACC), tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between The Directorate General of Customs and Excise, The Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance The Republic of Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China on Electronic Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation), yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia, dipandang perlu untuk menyampaikan tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pemberitahuan pemberlakuan dan tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).
   
C. Ruang Lingkup

  1. Pemberitahuan pemberlakuan pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).
  2. Tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the Peoples Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54).
  3. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Peoples Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 67).
  4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Peoples Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 206).
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570).
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan.
   
E. Pokok Pengaturan

1. Surat Keterangan Asal persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window.
2. Pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E) sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku efektif mulai 15 Oktober 2020.
3. Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.
4. Atas penggunaan SKA e-Form E, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.
5. Penelitian atas penggunaan SKA e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara penelitian atas penggunaan SKA e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
6. Penelitian SKA e-Form E oleh Pejabat Bea dan Cukai meliputi:
a. Penelitian atas pencantuman kode fasilitas sesuai dengan skema persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, nomor, dan tanggal SKA e-Form E, secara benar pada:
1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
3) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
4) PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
5) pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;
yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
b. Penelitian atas Ketentuan Asal Barang, meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision,
c. Penelitian atas penyampaian hasil cetak atau pindaian SKA e-Form E yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem,
d. Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA e-Form E meliputi:
1) Penerbitan SKA e-Form E sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
2) pencantuman kode "IRA" pada kolom "category code" dalam hal SKA e-Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
3) khusus untuk Republik Rakyat Tiongkok, pencantuman nama dan alamat eksportir pada kolom "Remarks", dalam hal eksportasi dilakukan oleh pihak lain atas nama manufacturer yang mengajukan penerbitan SKA e-Form E;
4) dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA e-Form E, diterbitkan SKA e-Form E baru dan dilakukan pembatalan SKA e-Form E sebelumnya,
e. Penelitian atas SKA e-Form E Movement Certificate yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form E di Republik Rakyat Tiongkok, meliputi:
1) pemenuhan ketentuan SKA e-Form E Movement Certificate sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;
2) pencantuman nilai Invoice barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada kolom "Value (FOB)";
3) pencantuman kode "MCE" pada kolom "category code";
4) pencantuman nama Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengeskpor pertama pada kolom "Origin Country";
5) pencantuman nomor referensi dan tanggal SKA Form E dan/atau SKA e-Form E di Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom "Reference Document";
6) permintaan copy atau pindaian SKA Form E dan/atau hasil cetak SKA e-Form E dari Negara Anggota pengekspor pertama, dalam hal informasi pada SKA e-Form E Movement Certificate diragukan atau tidak lengkap; dan
7) permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua, dalam hal lembar copy atau pindaian SKA Form E dan/atau hasil cetak SKA e-Form E dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud pada angka 6) tidak diserahkan,
f. Penelitian atas SKA e-Form E yang menggunakan Third Party Invoicing, meliputi:
1) pencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom "Invoice Party" dan "Invoice Country";
2) pencantuman nomor Third Party Invoice pada kolom "Number, date of invoices" SKA e-Form E; dan
3) pencantuman kode "TCI" pada kolom "category code" dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat terbitkannya SKA e-Form E.
7. Ketentuan lain-lain:
  1. Ketentuan mengenai penggunaan Unit of Measurement, Port Code, dan Issuing Location Code untuk SKA e-Form E yang diterbitkan oleh Republik Rakyat Tiongkok, mengacu pada Lampiran Surat Edaran ini,
  2. Ketentuan lain terkait dengan penerapan pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E), berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor, berdasarkan skema persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.
8. Dalam hal terjadi kesalahan/kekeliruan penetapan atas penelitian SKA e-Form E sehingga menyebabkan tarif preferensi tidak diberikan, penyelesaiannya agar mengacu pada mekanisme sebagai berikut:
  1. keberatan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, atau
  2. pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang tata cara pengajuan permohonan pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, yang disebabkan oleh kesalahan tulis, kesalahan hitung, kekeliruan, kekhilafan, dan/atau bukan karena kesalahan orang.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 2020

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.

 

HERU PAMBUDI