Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/2020

  • 11 Mei 2020
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN

NOMOR SE-10/BC/2020

TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL
ATAU INVOICE DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PENELITIAN
SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN
ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL SELAMA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

A. Umum

Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan kejadian luar biasa yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi dan berdampak pada proses administrasi penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) yang menyebabkan perubahan pola kerja administrasi penerbitan, pengiriman, dan pemanfaatan SKA. Berkaitan dengan hal tersebut dan untuk memberikan landasan hukum dalam implementasi penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam rangka implementasi PMK tersebut, diperlukan petunjuk teknis bagi pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai petunjuk teknis penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dalam rangka pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
   
C. Ruang Lingkup

1. Pemberitahuan terkendalanya pemanfaatan penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dalam rangka pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam memenuhi ketentuan prosedural, yang meliputi:
a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;
c. tanda tangan eksportir; dan
d. Overleaf Notes.
2. Pedoman penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dalam rangka pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
   
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985).
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431).
   
E. Pokok Pengaturan

1. Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.
a. Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) harus dilakukan dengan pengiriman melalui:
a) surat elektronik (e-mail); atau
b) media elektronik lainnya;
2) pengiriman sebagaimana dimaksud pada angka 1):
a. menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;
b. dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran;
3) bentuk SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada angka 1):
a) hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;
b) hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA;
c) hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration;
d) hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
4) terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada angka 1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik (termasuk digital signature); dan
b) SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika:
- perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan:
tanda tangan eksportir, yaitu untuk AANZFTA; dan/atau
Overleaf Notes, yaitu untuk ICCEPA; dan/atau
- Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA, yaitu:
Korea
- http://cert.korcham.net/search/index.htm
- http://www.customs.go.kr
Chile
- https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-enlinea/
- http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view
India
- https://coo.dgft.gov.in
China
- http://origin.customs.gov.cn/
- http://check.ccpiteco.net/
Malaysia
- http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/
5) penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a berlaku dalam hal:
a) perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik, yaitu:
- AANZFTA;
- AKFTA;
- ICCEPA;
- AJCEP;
- IJEPA; dan/atau
b) Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA, yaitu:
- Korea
http://cert.korcham.net/search/index.htm
http://www.customs.go.kr
- Chile
https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/
http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view
- India
https://coo.dgft.gov.in
- China
http://origin.customs.gov.cn/
http://check.ccpiteco.net/
- Malaysia
http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/
6) dalam hal terdapat penambahan website yang digunakan untuk melakukan pengecekan validitas SKA sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b) dan angka 5) huruf b), maka akan diberitahukan lebih lanjut oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga;
7) atas penyerahan dokumen melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1, lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, harus diserahkan:
a) dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration; atau
b) dalam hal dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai,
dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;
8) dalam hal SKA elektronik (e-Form), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 7); dan
b. berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019.
b. Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku terhadap pemberitahuan pabean impor dan PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak ditetapkannya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dan belum menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.
2. Tata cara pengadministrasian SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dalam rangka pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Setiap unit kerja yang menerima penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada angka 1, diharuskan untuk:
a. menyediakan surat elektronik (e-mail) atau menetapkan media elektronik lainnya sebagai sarana untuk menerima penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
b. menunjuk petugas Bea dan Cukai yang bertanggung jawab untuk melakukan penerimaan, pendistribusian, pengadministrasian, pelaporan, dan tindak lanjut atas SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
c. melakukan monitoring dan evaluasi atas penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dengan menggunakan contoh format dan elemen data paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
d. dalam hal telah tersedia aplikasi monitoring dan evaluasi penyerahan SKA, kegiatan monitoring dan evaluasi penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dilaksanakan dengan aplikasi; dan
e. melakukan pengaturan penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 7), dengan meminimalkan kontak fisik antara Pejabat Bea dan Cukai dan pengguna jasa (physical distancing) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Persyaratan pemberian Tarif Preferensi atas penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.
Dalam hal berdasarkan penelitian didapati bahwa SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA tidak memenuhi:
a. ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam angka 1;
b. Ketentuan Asal Barang yang meliputi:
1. kriteria asal barang (origin criteria);
2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada angka 1),
yang diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.04/2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019,   
maka SKA atau Invoice Declaration ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
4. Dalam hal SKA atau Invoice Declaration ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam angka 3, maka:
a. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor;
b. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai untuk dilakukan:
1) penelitian ulang; atau
2) audit kepabeanan dan cukai,
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan:
1) penelitian ulang;
2) audit kepabeanan dan cukai; atau
3) penyampaian rekomendasi kepada Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan cukai,
dengan mengacu pada mekanisme penagihan kekurangan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dan/atau Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
5. Ketentuan lain terkait dengan tata cara penelitian SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan ketentuan mengenai pengenaan sanksi, berpedoman pada PMK Nomor 229/PMK.04/2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019.
6. Terhadap penetapan atas penelitian SKA atau Invoice Declaration yang diterbitkan mulai tanggal 11 Maret 2020 dan belum menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sampai dengan tanggal berlakunya Surat Edaran ini, dapat diajukan:
a. keberatan dan banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; dan/atau
b. pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.
   
F. Penutup

Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan:
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-07/BC/2020 tentang Pedoman Penelitian Importasi Barang yang Menggunakan Skema Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Tarif Preferensi) sebagai Dampak Pandemi Virus Corona (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Penelitian terhadap SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang:
a. telah diserahkan sejak tanggal 30 Maret 2020; dan
b. belum menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA,
dilakukan berdasarkan Surat Edaran ini.

       

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


 

 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HERU PAMBUDI