E. |
Pokok Pengaturan
1. |
Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.
a. |
Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) |
harus dilakukan dengan pengiriman melalui:
a) |
surat elektronik (e-mail); atau |
b) |
media elektronik lainnya; |
|
2) |
pengiriman sebagaimana dimaksud pada angka 1):
a. |
menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait; |
b. |
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; |
|
3) |
bentuk SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada angka 1):
a) |
hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy; |
b) |
hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; |
c) |
hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration; |
d) |
hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; |
|
4) |
terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada angka 1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) |
SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik (termasuk digital signature); dan |
b) |
SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika:
- |
perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan:
• |
tanda tangan eksportir, yaitu untuk AANZFTA; dan/atau |
• |
Overleaf Notes, yaitu untuk ICCEPA; dan/atau |
|
- |
Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA, yaitu:
• |
Korea
- |
http://cert.korcham.net/search/index.htm |
- |
http://www.customs.go.kr |
|
• |
Chile
- |
https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-enlinea/ |
- |
http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view |
|
• |
India
- |
https://coo.dgft.gov.in |
|
• |
China
- |
http://origin.customs.gov.cn/ |
- |
http://check.ccpiteco.net/ |
|
• |
Malaysia
- |
http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ |
|
|
|
|
5) |
penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a berlaku dalam hal:
a) |
perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik, yaitu:
- |
AANZFTA; |
- |
AKFTA; |
- |
ICCEPA; |
- |
AJCEP; |
- |
IJEPA; dan/atau |
|
b) |
Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA, yaitu:
- |
Korea
• |
http://cert.korcham.net/search/index.htm |
• |
http://www.customs.go.kr |
|
- |
Chile
• |
https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ |
• |
http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view |
|
- |
India
• |
https://coo.dgft.gov.in |
|
- |
China
• |
http://origin.customs.gov.cn/ |
• |
http://check.ccpiteco.net/ |
|
- |
Malaysia
• |
http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ |
|
|
|
6) |
dalam hal terdapat penambahan website yang digunakan untuk melakukan pengecekan validitas SKA sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b) dan angka 5) huruf b), maka akan diberitahukan lebih lanjut oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga; |
7) |
atas penyerahan dokumen melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1, lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, harus diserahkan:
a) |
dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration; atau |
b) |
dalam hal dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, |
dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait; |
8) |
dalam hal SKA elektronik (e-Form), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. |
dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 7); dan |
b. |
berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019. |
|
|
b. |
Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku terhadap pemberitahuan pabean impor dan PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak ditetapkannya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dan belum menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA. |
|
2. |
Tata cara pengadministrasian SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dalam rangka pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Setiap unit kerja yang menerima penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada angka 1, diharuskan untuk:
a. |
menyediakan surat elektronik (e-mail) atau menetapkan media elektronik lainnya sebagai sarana untuk menerima penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; |
b. |
menunjuk petugas Bea dan Cukai yang bertanggung jawab untuk melakukan penerimaan, pendistribusian, pengadministrasian, pelaporan, dan tindak lanjut atas SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; |
c. |
melakukan monitoring dan evaluasi atas penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dengan menggunakan contoh format dan elemen data paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; |
d. |
dalam hal telah tersedia aplikasi monitoring dan evaluasi penyerahan SKA, kegiatan monitoring dan evaluasi penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dilaksanakan dengan aplikasi; dan |
e. |
melakukan pengaturan penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 7), dengan meminimalkan kontak fisik antara Pejabat Bea dan Cukai dan pengguna jasa (physical distancing) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
|
3. |
Persyaratan pemberian Tarif Preferensi atas penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA. Dalam hal berdasarkan penelitian didapati bahwa SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA tidak memenuhi:
a. |
ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam angka 1; |
b. |
Ketentuan Asal Barang yang meliputi:
1. |
kriteria asal barang (origin criteria); |
2. |
kriteria pengiriman (consignment criteria); dan |
3. |
ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada angka 1), |
yang diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.04/2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019, |
maka SKA atau Invoice Declaration ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan. |
4. |
Dalam hal SKA atau Invoice Declaration ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam angka 3, maka:
a. |
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor; |
b. |
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai untuk dilakukan:
1) |
penelitian ulang; atau |
2) |
audit kepabeanan dan cukai, |
|
c. |
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan:
1) |
penelitian ulang; |
2) |
audit kepabeanan dan cukai; atau |
3) |
penyampaian rekomendasi kepada Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan cukai, |
|
dengan mengacu pada mekanisme penagihan kekurangan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dan/atau Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
5. |
Ketentuan lain terkait dengan tata cara penelitian SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan ketentuan mengenai pengenaan sanksi, berpedoman pada PMK Nomor 229/PMK.04/2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019. |
6. |
Terhadap penetapan atas penelitian SKA atau Invoice Declaration yang diterbitkan mulai tanggal 11 Maret 2020 dan belum menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sampai dengan tanggal berlakunya Surat Edaran ini, dapat diajukan:
a. |
keberatan dan banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; dan/atau |
b. |
pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang. |
|
|